49 total views, 1 views today
Kotawaringin Barat – GlobalinvestigasiNews.com ■ Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat kembali mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) illegal berinisial YM (47) warga Dusun Catur Tuggal, Kec. Pangkalan Banteng, Senin (16/12/2019) pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Binasa Zebua membenarkan pihak mengamankan YM berserta belasan botol miras dikediamannya.
“Total ada 15 botol miras, ada dua macam yaitu anggur merah dan arak putih yang sudah siap edar,” terang Iptu Bimasa Zebua, S.T.K.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Pangkalan Banteng guna dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus menggelar kegiatan serupa terutama di wilayah hukum Polsek Pangkalan Banteng guna menciptakan situasi Natal dan tahun baru yang aman dan kondusif.
“Akan terus kami tingkatkan kesejumlah kawasan, terutama target – target operasi yang telah ditentukan,” pungkasnya (Bbg)