BPI KPNPA RI Laporkan Oknum Buser Polsek Jatiuwung Ke Kadiv Propam Polri Terkait Dugaan Pemerasan

 557 total views

Globalinvestigasinews.com ■ Tanggerang Selatan – Lagi, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melaporkan Oknum Buser Polsek Jatiuwung ke Kadiv Propam Polri, terkait adanya dugaan pemerasan terhadap warga Bogor Jawa Barat.

Read More

Hal ini ditegaskan Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI, merespon dan menyikapi adanya laporan dari warga masyarakat Bogor berinisial RD yang telah menjadi korban dugaan pemerasan oknum Buser Reskrim Polsek Jatiuwung dalam penjualan kabel FRC (Fire Resistance Cable) sisa proyek yang dilengkapi dengan dokumen pembelian dari toko.

Atas dugaan kasus pemerasan tersebut, yang dilakukan oleh oknum Buser Polsek Jatiuwung, BPI KPNPA RI melaporkan oknum dimaksud ke Kadiv Propam Polri untuk diusut tuntas.

Dikonfirmasi JayantaraNews.com, pada Jum’at (3/1/20), FZ yang merupakan kakak kandung korban (RD) merasa kecewa dengan perilaku dan sikap dari oknum Buser Polsek Jatiuwung tersebut.

Diketahui, bahwa RD, korban dugaan pemerasan tersebut merupakan Chief Engineer di PT Kinden Indonesia, dan dipercaya dalam penanganan proyek tersebut.

Kepada JayantaraNews.com, FZ kakak kandung korban (RD) menjabarkan secara singkat kejadian tersebut.

Berawal dari kelebihan pembelanjaan/pembelian barang berupa material/kabel (kelebihan 3000 meter) untuk proyek yang dikerjakan oleh PT Kinden Indonesia, yang akan dijual ke salah satu pembeli (Toko Madura, red) namun akhirnya menjadi runyam karena ulah seorang oknum, yang konon katanya sebagai anggota Buser Polsek Jatiuwung. ” Yang namanya proyek itu kan biasa suka ada material lebih pak, sementara di sisi lain juga ada kekurangan material yang harus dibeli. Nah, mungkin maksud adik saya (RD) yang dipercaya memegang proyek tersebut, berinisiatif untuk menjual sisa material tersebut, daripada ngga kepakai. Kan hasilnya bisa untuk menutup atau membeli kekurangan material yang lainnya pak. Nah, karena kalau untuk dijual di wilayah Jakarta pada murah, kebetulan ada yang berani beli di daerah sekitaran Polsek Jatiuwung (Toko Madura) dengan harga Rp 63 juta. Maka berangkatlah tiga orang anak buah adik saya (RD) pada Minggu (22/12/19) ke toko material Madura tersebut, dengan surat jalan menyusul,” urai FZ, kakak kandung korban.

” Namun anehnya, ketika sampai di Toko Madura tersebut, sudah ada oknum Polisi yang mengorek informasi terkait keberadaan barang dan tidak adanya surat jalan dimaksud. Saya jadi curiga pak, masa oknum Polisi tahu kalau ada barang turun di situ? Apakah ada dugaan kongkalikong dengan toko itu?,” ungkap FZ, melalui JayantaraNews.com, Jum’at (3/1/20).

Masih menurut FZ,” karena memang surat jalannya telat, akhirnya ditahanlah tiga orang anak buah adik saya itu. Tidak ada surat penangkapan atau berita acara yang lainnya pak. Tahu-tahu ditahan,” imbuhnya.

” Singkat cerita, setelah adik saya (RD) datang guna mengklarifikasi persoalan tersebut ke Polsek Jatiuwung, oknum Polisi yang berinisial NR itu negosiasi untuk mendapatkan rupiah. Tidak tanggung-tanggung, dia (oknum Polisi) meminta Rp 100 juta. Namun karena harga jualnya saja Rp 63 juta, masa dia (oknum) minta 100 juta pak..? Sempat juga dia (oknum) mengeluarkan nada ancaman (intimidasi), yang katanya kalau ngga ada kesepakatan, bahwa korban mau ditahan,” sambung FZ.

” Alhasil, setelah melalui negosiasi, jatuhlah di nominal Rp 50 juta, dan deal uang tersebut dibayarkan ke oknum Buser Polsek Jatiuwung di ruangannya.”

Menyikapi persoalan tersebut, merunut pada UU No 2 Tahun 2002 tentang POLRI, dimana Polri berkewajiban melindungi, melayani, mengayomi sekaligus menegakkan hukum kepada masyarakat. Alih-alih, dalam persoalan sebagaimana dipaparkan di atas, yang terjadi malah justru sebaliknya. ” Ini mana bentuk penegakkan hukumnya. Bahkan cenderung dan diduga memeras korban. Yang harusnya seorang anggota Polisi itu menjabarkan terkait pemahaman hukum biar masyarakat paham, kok dia (oknum) malah melanggar hukum sendiri,” tegas Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI yang didampingi Agus Chepy Kurniadi, selaku Kabid Investigasi BPI KPNPA RI.

” Kami dari BPI KPNPA RI sudah melaporkan oknum penyidik tersebut, ke Propam Polresta Tangerang Kota, dan Kadiv Propam Mabes Polri. Apapun dan siapapun itu, andaikan menyimpang dari aturan, akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tandas Agus Chepy Kurniadi, yang diiyakan Rahmad Sukendar, selaku Ketum BPI KPNPA RI.

Hingga berita ini diturunkan, BPI KPNPA RI masih menunggu informasi dari pihak Kadiv Propam, seraya memantau perkembangan selanjutnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *