Diduga “Korban Malpraktik”, Oknum Dokter Salah Memberi Obat Pasien Mengalami Drop ?

 575 total views

Globalinvestigasinews.com ■ Semarang – Stevanus warga Mijen Kelurahan Bubakan Kecamatan Mijen Kota semarang diduga menjadi korban malapraktik oleh oknum dokter di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang, pasalnya Stevanus tanggal 23 malam jam 19.00 WIB saat itu sedang pingsan di karenakan hipertensi dan di bawa ke Rumah sakit permata medika masuk ke IGD kemudian di rawat inap selama tiga hari, karena di vonis gejala stroke oleh dokter,

Read More

globalnewstvinvestigasi.com saat wawancara dengan korban dia bercerita saat meminum obat yang dari pihak rumah sakit malah drop, setelah di lihat obatnya ternyata tidak sesuai obatnya, obat yang di minum adalah obat penurun gula darah padahal dari hasil lab pasien gula darah baik dan hasil dari city scan juga, membuat pasien bertanya-tanya pasalnya umur yg tertera berbeda dengan umur pasien ,umur pasien 34th tapi di city scan tertulis 36 th.tanggal 30 desember 2019 saat korban konfirmasi yang pertama oleh dokter menyangkal tidak menulis resep tersebut, tanggal 2 januari 2020 stevanus di klarifikasi dari humasnya dan masih belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit, dan kurang lebih 4 hari sebelum hari ini tanggal 11/01/2010 dari pihak humas rumah sakit menghubungi stevanus dan memberikan 3 opsi,” 1.saya di jadwalkan lebih cepat ketemu sama dokter tapi tanpa menejemen, 2.apa tetep di tanggal 15 januari ketemu dokternya tanpa menejemen 3.atau ketemu menejemenya tapi tanpa dokternya, tapi di tolak sama stevanus karena stevanus ingin bisa terselesaikan semuanya dengan ketemu dokter dan menejemen.

Saat wartawan ke rumah sakit untuk konfirmasi pada tanggal 11-01-2020 sekitar pukul 10.45 WIB bersama stevanus dan istrinya dari pihak rumah sakit justru melarang wartawan tidak boleh merekam atau memfoto dan tidak di perkenankan ikut masuk ruangan bersama stevanus dan istrinya saat konfirmasi ,dari pihak humas justru bilang kepada wartawan sudah ijin sama pihak rumah sakit belum dll.? padahal jelas dalam undang undang no 40 tahun 1999 pasal 18 barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,

Dan setelah selesai konfirmasi humas mau di mintai keterangan sama media justru tidak mau memberi keterangan kepada awak media tentang apa yang di hasilkan antara pihak rumah sakit dengan stavanus juga istrinya saat klarifikasi tadi,
Istri stevanus bercerita saat di dalam tadi justru dokter mengakui kalau menulis resep itu dia yang membuat padahal saat konfirmasi pertama awalnya mengelak/tidak mengakui,? istri korban menambahkan saat klarifikasi tadi harusnya resep tersebut untuk di minumkan saat pasien di rawat inap karena obat tersebut untuk obat sampingan membantu obat utama,tapi tidak di minumkan oleh perawatnya saat rawat inap,tapi justru malah di bawakan pulang untuk di minum di rumah,imbuh istrinya stevanus kepada wartawan ( Fandex semarang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *