Musnahkan 179 Paket Sabu, Tersangka Diamankan Polsek Seruyan Hilir bersama Satreskoba Polres Seruyan

 1,234 total views

Kuala Pembuang – Polres Seruyan memusnahkan barang bukti 179 paket sabu milik tersangka Halidi, Kamis, 16 Januari 2020 sore. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan bahan kimia. Tersangka diamankan Polsek Seruyan Hilir bersama satreskoba polres.

Read More

Pemusnahan barang bukti milik tersangka berusia 40 tahun ini dipimpin Kabag Ops Polres Seruyan, Kompol Roni Wijaya, dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono mengatakan, tersangka Halidi diamankan di jalan perusahaan PT Sarana Titian Permata I, Blok E 5/6, Divisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, pada 7 Januari 2020 lalu.

“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti jenis sabu dari tersangka Halidi. Tapi ada yang disisakan untuk kepentingan penyidikan,” kata AKP Setiyono.

Setiyono menjelaskan, untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 179 paket sabu. Namun ada satu paket akan dilakukan uji laboratorium.

Dari tangan tersangka, Polsek Seruyan Hilir dan Satreskoba Polres Seruyan berhasil menyita barang bukti 180 paket sabu dengan berat berat kotor 71,04 gram atau berat bersih 30,90 gram. (rudin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *