Pekerjaan Tanpa Papan Nama Menggunakan DD Desa Perkebunan Tanjung Keliling Diduga “Siluman” ?

 767 total views

Penulis : Tolhas Wartawan Kabupaten Langkat

Read More

Langkat, Pekerjaan kantor desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian,diduga siluman karena tidak adanya papan nama proyek di lokasi pembangunan kantor desa tersebut.
Informasi yang di peroleh dari warga sekitar mengatakan jika pembangunan kantor desa yang berlokasi di dusun III, dibiarkan begitu saja.
Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya, Jum’at (10/1/2020) mengatakan bahwa bangunan kantor desa tersebut dari awal pembangunan tidak pernah ada papan nama proyek.
Kami sebagai masyarakat pun tidak pernah tahu besaran anggaran yang terserap,bahkan sampai sekarang bangunan kantor desa tersebut terkesan di biarkan begitu saja, bang.
Selain itu disebelah bangunan kantor desa tersebut pada tahun anggaran 2018 akan di bangun MCK, namun sekarang,abang lihat sendiri tidak di kerjakan sama sekali, yang terlihat hanya susunan batu saja.
Selain itu, kata warga masyarakat, spek dan struktur hitungan bangunan menuai tanda tanya, baik itu ukuran bangunannya, kedalaman pondasi, dan besi tiang yang di pakai serta kekuatan gedung tersebut.
Hampir semua pekerjaan di Desa Tanjung Keliling dari awal pengerjaan tidak menunjukkan papan nama proyek, ungkap warga.
Bukan hanya bangunan gedung kantor desa yang terbengkalai, pembangunan pengerasan jalan yang menuju jalan tanjung keriahan saja tidak sesuai anggaran bahkan itu tidak sesuai aspirasi masyarakat, karena warga dusun enam ujung bangun saja tidak pernah diperhatikan, di karenakan tidak di perhatikan sehingga masyarakat membuat rabat beton dan pengerasan dengan swadaya masyarakat, imbuh masyarakat.
Butet (istri kadus), Jum’at (10/1/2020) juga membenarkan bahwa jalan di dusun enam ujung bangun tidak pernah di perhatikan, sehingga masyarakat membangun rabat beton dan pengerasan di kerjakan dengan swadaya, itu di kerjakan tahun 2018, lalu, ujar butet.
Terkait hal itu, Kades Perkebunan Tanjung Keliling, Sariono (panggilan akrab No Bagol), ketika di konfirmasi di rumahnya, Jum’at (10/1/2020) pukul 16.00 wib, kami di intruksikan oleh Ketua APDESI (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kecamatan Salapian, Hendra Sitepu/Buksi hanya melayani dan memberi kepada wartawan khusus bertugas di Kecamatan Salapian saja, ujar Sariono alias No Bagol.
Ketika di tanya oleh awak media ini, yang di maksud di beri, itu di beri apa?? dan apakah kami yang bertugas di Kabupaten Langkat tidak dapat meliput ataupun mencari data ataupun melakukan kontrol sosial di Salapian ini, Kades bungkam dan masuk kedalam rumah, langsung tidur.
Tidak di pasangnya papan nama proyek pada pekerjaan pembangunan yang menggunakan DD, telah melanggar aturan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Perpres No 54 tahun 2010,serta Perpres No 70 tahun 2012 di mana tertuang, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara wajib di pasang papan nama proyek mulai awal pekerjaan proyek sampai akhir pengerjaan proyek.
Selain melanggar aturan UU No 14 tahun 2008,Perpres No 54 tahun 2010,Perpres No 74 tahun 2012,Kades Sariono juga terkesan meremehkan insan pers dengan pernyataan tersebut diatas, dan di duga melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, mengatakan, Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi dapat di pidana kurungan penjara 2 tahun, denda Rp. 500 juta.
Untuk itu di minta kepada APIP (Asosiasi Pengawas Intern Pemerintah Kabupaten Langkat dalam hal ini Inspektorat dan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sumut, TP4D (Kejaksaan) untuk mengaudit Keuangan dan pisik proyek Pembangunan Desa Perkebunan Tanjung Keliling, TA 2015-TA 2018 . (TOP)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *