Sediakan Jasa Esek – Esek, Janda Dua Anak di Pacitan Ditangkap Polisi

 9,893 total views

Penulis : Rio Adrian Permana SH Kabiro Kabupaten Pacitan

Read More

Globalinvestigasinews.com ■ Pacitan – Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan berhasil membekuk seorang wanita yang diduga sebagai muncikari, Wanita 33 tahun tersebut dicocol petugas disebuah rumah atau kost di Jalur Pacitan – Trengalek Desa Wiyoro Kecamatan Ngadirojo Pacitan.

Janda dua anak berinisial LA (33 tahun), yang merupakan warga di Desa Wiyoro Kecamatan Ngadirojo tersebut di tangkap karena laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut sering di lakukan transaksi esek-esek dan menyiapkan perempuan yang bisa diajak kencan oleh pria hidung belang.

Menurut Wakapolres Pacitan, Kompol Sunardi mengatakan, hasil dari lapiran masyarakat tersebut Satreskrim melakukan pendalaman dan penyelidikan, dan akhirnya pada Rabu 14 Januari 2020, pelapor dan anggota melakukan pengrabekan dan berhasil menangkap terduga muncikari tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengali informasi, sekitar pukul 19.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pengerebekan di rumah atau Kost seorang wanita yang diindikasi menyediakan layanan pelacur perempuan, dan mengambil keuntungan dari layanan tersebut (mucikari) di wilayah Kecamatan Ngadirojo,”jelas Wakapolres kepada awak media saat Konfrensi pers di Mapolres Pacitan, Jum’at (17/01/2020).

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, Bahwa praktek esek-esek tersebut sudah di tekuni pelaku sejak bulan November 2019, Pelaku memiliki 4 orang perempuan yang siap di ajak berhubungan badan, dan pelaku saat melakan transaksi dengan para pelangan melalu Telpon dan WA.

“Menurut keterangan pelaku bahwa dia menyiapkan tempat yaitu di rumahnya, setiap transaksi pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 sampai Rp 50 ribu,dan ada 4 orang wanita yang menjadi anak buahnya jika ada pria hidung belang yang akan mengunakan jasanya,”jelas Sunardi.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, Karena dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,”pungkasnya.

Dalam pengrebekan tersebut oetugas berhasil mengamkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 250 ribu, 1 handphone merk VIVO Y91C warna hitam, 1 handphone merk VIVO Y81 warna hitam merah, 1 potong sprei warna merah kombinasi kuning, 1 buah bantal dengan sarung bantal warna merah dan 1 buah Bra warna hitam.(tyo)

Related posts

Leave a Reply to Kiki parulian Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment

  1. Polsek sagulung memberi bantuan sembako kepada orang telantar di batam

    GlobalBatam – Kapolsek Sagulung Iptu Yusriadi Yusuf melalui wartawan Globalnews telah memberikan bantuan sembako kepada warga di Sagulung dengan alamat Kebun Sayur RT 01/015 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung Kota Batam, pada hari Selasa sore (9/06/2020).

    Menurut informasi yang berkembang di medsos, bahwa ada 6 (enam) orang yang terlantar di daerah Sagulung diduga mereka korban trafiking.

    Dan keterangan yang didapat bahwa mereka awalnya akan di pekerjakan sebagai nelayan.

    Wartawan Globalnews saat di TKP menanyakan kepada mereka awal mula nya ke Batam, hingga sekarang mereka di telantarkan oleh orang yang merekrutnya.

    Adapun nama-nama dari mereka adalah Supyani, Haerudin asal Lebak Banten. Mahfudin, Fahruroji, Ahmad Mustofa dan Damanhuri (Karawang dan Bogor).

    Mereka disana ngontrak di Ruli Kebun Sayur milik salah satu warga Sagulung.

    Pantauan jurnalis Globalnews di TKP, keadaan mereka dalam kondisi sehat dan baik-baik saja.

    Keinginan dari mereka adalah ingin kembali ke kampung halaman masing-masing dan meminta mediasikan ke dinas sosial di daerah masing-masing. (Kiki)