BUMDES Desa Kujangsari Diduga “Bermasalah” ? M. Yusuf dari LT-KPSKN-PIN RI Angkat Bicara

 775 total views

Penulis : Wawan Gunawan Kabiro Kabupaten Lebak

Read More

Lebak ■ Globalinvestigasinews.com ■ Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMdes.

BUMdes itu sendiri adalah badan usaha seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Namun lain halnya dengan BUMdes yang ada di desa Kujangsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil informasi dan investigasi oleh awak Media GINews bahwa BUMdes Desa Kujangsari diduga banyak kejanggalan dalam pelaksanaanya.

Secara susunan kepengurusan ada , tapi dalam melaksanakan tugas diduga tidak di fungsikan bahkan BUMdes itu sendiri diduga dikuasai oleh oknum Kepala Desa.

Menurut Narasumber yang dapat kami pertanggung jawabkan, keterangan DN dan tokoh masyarakat adanya penataan wisata yang ada di Gunung Bedil adalah dananya dari para pengungasaha tambang emas dan jalan motor yang ke Cikidang adalah swadaya masyarakat Desa Kujangsari.

Namun betapa kagetnya kami ketika ada Rapat di Desa bahwa penataan Wisata yang di Gunung Bedil di alokasikan dana dari BUMDES, yang jadi pernyataan kami Uang BUMdes sebesar Rp. 130.000.000,- itu kemana ? dan di pakai apa ?.

Bahkan DN menambahkan setelah Dana BUMdes di cairkan oleh Direktur BUMdes, Endang bahwa uang tersebut didga diambil oleh oknum Kepala Desa dan saat itu pula bahwa Direktur BUMdes mengundurkan diri .

Untuk selanjutnya kami mencoba mengkonfirmasi dan klarifikasi ke Asep selaku pendamping desa via WhtsaApp.

Menurut Asep bahwa dalam pelaporan waktu itu oleh Direktur BUMdes Ade Endang benar bahwa dana BUMdes itu di gunakan Penataan lokasi wisata di Gunung Bedil dan yang belum dilaksanakan oleh pengurus BUMdes adalah toilet dan Mushola.

Asep menambahkan ke Awak Media, bahwa waktu itu dalam Musdes laporannya diduga bohong berarti saya dibohongi oleh Kepala Desa dan pengurus BUMdes, kalau memang ini benar demikian silahkan tanyakan ke Desa sebagai pengguna anggaran.

Sementara itu M. Yusuf dari LT-KPSKN-PIN RI angkat bicara seandainya BUMdes ini benar benar di salahgunakan kami sebagai lembaga kontrol sosial akan menindak lanjuti hal ini sampai tuntas dan oknum oknum yang terlibat di dalamnya agar di proses secara hukum ( Wawan Gunawan Kabiro Lebak)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *