ALIANSI PEMUDA PEDULI KEADILAN (APPK) MENGADAKAN UNJUKRASA DIDEPAN KANTOR DPP HANURA

 380 total views

Jakarta,Global Investigasi News.Com,Sejumlah massa dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK)mengadakan aksi unjukrasa Senin 20/1/2020 di depan kantor DPP Hanura,hal ini disampaikan oleh Zuhri selaku koordinator lapangan (korlap) saat dikonfirmasi awak media, 

Read More

Zuhri menjelaskan bahwa”Kasus Nelson Manalu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penghasutan di depan umum yang telah di Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak 1 tahun penjara pada bulan oktober 2018 silam, dan telah di perkuat oleh pengadilan tinggi (PT) Pekanbaru, hingga kini tak jelas ujung pangkalnya.Nelson Manalu yang di vonis 1 tahun Penjara, langsung mengajukan upayah hukum atau Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),

“Dalam perkara ini,Neslon dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan pada 2016 lalu yang diatur dalam pasal 160 KUHP.

“Pada kala itu,ia bersama kawan-kawannya diduga menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir bahwa ia akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan di Kandis.”ungkap zuhri”.

Zuhri menambahkan, “Akibat ancaman itu, perusahaan menghentikan operasi dan mengalami kerugian.Nelson manalu pun dilaporkan ke polisi dan menjalani proses peradilan yang dimulai pada Mei 2016 hingga vonis pada Oktober 2018 oleh PN Siak dengan hukuman setahun penjara dan diperkuat keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Dalam proses hukum berjalan mulai pada tinggat PN, PT hingga MA, Nelson Manalu mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Siak periode 2019-2024 melalui partai Hanura. Perjuangan Nelson Manalu membuahkan hasil dan saat ini telah dilantik sebagai anggota DPRD Siak dari Partai Hanura,

“Konon kabarnya, dalam kasusnya yang telah diajukan ke MA dikabarkan telah di putus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Informasi yang didapat media ini, MA menolak Kasasi Nelson Manalu, MA menguatkan Putusan PN dan PT. Artinya kasus tersebut telah mempunyai kekuatan Hukum tetap (in kracht), namun hingga kini Nelson Manalu masih menghirup udara segar.”cetus zuhri dengan nada geram nya”.

Lanjutnya lagi,”Anehnya setelah vonis majelis hakim PN dan PT, Nelson Manalu ini lolos mendaftar sebagai Caleg pada tahun 2018 lalu untuk ikut bertarung merebut kursi DPRD Siak pada Pileg bulan april 2019 silam. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan penegak hukum di negeri ini?

“Menanggapi adanya kabar putusan MA yang tetap memvonis Nelson Manalu untuk tetap dihukum 1 tahun penjara, Kasi Pidum Kejari Siak, Zikrullah, mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejari Siak belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penghasutan di muka umum dengan terdakwa Nelson Manalu.

“Diketahui terdakwa Nelson Manalu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Sehingga PN Siak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun.

“Sebagaimana hasil putusan dari Pengadilan Negeri Siak yang dibacakan putusan secara terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Siak, Kamis 11 Oktober 2018 oleh Lia Yuwannita, SH. MH sebagai ketua majelis dan Dewi Hesti Indria, SH. MH dan Manata Binsar Tua Samosi, SH. MH sebagai hakim anggota,

“Selanjutnya Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mana hasil putusan dari Pengadilan Pekanbaru yang dibacakan di Persidangan secara terbuka, Kamis 20 Desember 2018 oleh ketua majelis DR. Catur Iriantoro, SH. M.Hum dengan dihadiri Jarasmen Purba, SH dan Tony Pribadi, SH. SH dengan dibantu oleh Yusnidar, SH sebagai Panitra pengganti.

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sudah menuntaskan sidang perkara banding, dengan terdakwa Nelson Manalu, dengan hukuman penjara selama setahun. Putusan ini memperkuat putusan sidang Pengadilan Negeri Siak.Diketahui juga terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kabarnya ditolak oleh MA.

“Maka dari itu kami dari Aliansi Pemuda Peduli Keadilan(APPK) meminta 

  1. Segera PAW Sdr.Nelson Manalu dari anggota DPRD Siak Prov.Riau.
  2. Mendesak Ketua Umum Part

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *