Dalam Sehari Polres Bangli Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

 377 total views

Global Investigasi News Polda Bali, Polres Bangli

Read More

Dalam waktu sehari Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk tiga pelaku Narkoba berinisial AF (26th) , MJA (42th) dan IMBD (31th) di dua tempat berbeda, hal tersebut dikatakan Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, S.I.K.,M.I.K., saat jumpa pers di Loby Mapolres Bangli hari ini, Selasa (21/1).

Dihadapan awak media orang nomor satu di Polres Bangli ini menjelaskan bahwa pelaku AF dan MJA ditangkap dengan barang buki berupa satu buah klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberat 0,25 gram Netto dan pelaku IMBD ditangkap dengan barang bukti berupa Satu buah klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat ),17 gram Netto serta lima linting narkotika golongan I yang diduga Ganja mencapai berat 0,54 gram.

Selain itu pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah pipet kaca yang diduga alat untuk menghisap Shabu dan tiga buah handphone. Kapolres mengatakan dua pelaku beriinisial AF dan MJA ditangkap pada hari Rabu (15/1) pukul 15.10 wita di halaman parkir salah satu minimarket di jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli, sedangkan di hari yang sama pada pukul 22.20 Wita pelaku IMBD juga diamankan pihak Kepolisian karna kedapatand membawa Shabu dan Ganja.

“Meurut keterangan pelaku AF dan MJA, barang haram tersebut di peroleh dari seseorang yang berinisial JR dan pelaku IMBD mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berinisial KJ, menurut ketiga pelaku barang tersebut rencananya akan di gunakan sendiri,”ujar Kapolres

Perwira berpangkat melati dua ini juga menambahkan bahwa Pelaku AF dam MJA juga meruapakan sersidivis,”Pelaku AF pernah di tangkap di wilayah Kuta Denpasar dengan pencurian dan baru dua bulan menghirup udara segar sedangkan pelaku MJA juga pernah ditangkap di wilayah Denpasar dengan kasus Narkoba,”ujarnya.

“Untuk pelaku AF dan MJA dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,”ujarnya

Sedangkan pelaku IMBD dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(K.Sutarya)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *