Makassar,21/01 Perbuatan yang tidak terpuji yang di lakukan oleh Budi Setiawan yang menjabat sebagai kasi Intel Kejari Bantaeng terhadap Rusdi Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Kabupaten Bantaeng dengan merampas telepon seluler dan membentak -bentak adalah perlakuan yang tidak pantas di lakukan oleh seorang penegak hukum.
Kejadian yang tak terpuji tersebut berbuntu panjang , Budi Setiawan Kasi Intel Kejari Bantaeng bakal di laporkan ke Kejaksaan Agung atas perbuatan tidak terpuji sebagai penegak hukum.
DR.Muhammad Nur,SH,MH , Ketua Umum DPP BAIN HAM RI menyesalkan tindakan Budi Setiawan kepada pengurusnya di Kabupaten Bantaeng, Pengurus di daerah pasti menghargai tuan rumah sehingga tidak mesti berlaku kasar seperti preman.
BAIN HAM RI Sebagai lembaga bergerak pada advokasi dan investigasi adalah hal yang wajar apabila mempertanyakan kasus yang telah di laporkannya karena diatur dalamUndang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.tegas Muhammad Nur.
Kami telah tugaskan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan secepatnya mengumpulkan bukti bukti yang kuat untuk bahan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lembaga lainnya yang terkait dengan pelanggaran displin Aparat penegak hukum.
Ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan Periode 2020-2023 Amin Rais,SH mengatakan perintah DPP BAIN HAM RI akan segera di tindaklanjuti dengan kordinasi ke DPD BAIN HAM RI Bantaeng.
Dewan Pimpinan Wilayah BAIN HAM RI yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia telah memberikan dukungan terkait langkah hukum yang akan diambil nantinya,tutup Amin Rais,SH(*).