Polsek Seruyan Amankan Pencabulan Anak Dibawah Umur

 727 total views

Kuala-Pembuang (patroli ) Satuan jajaran Polsek seruyan hilir kembali amankan seorang pria,yang berprofesi sebagai nelayan.adapun perbuatan yang dilakukan Oleh Pria yang berinisial ADN,(48)tahun. yaitu melakukan tindakan perbuatan yang tidak senonoh,melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.Rabu 15/1/2020.

Read More

Adapun Kronologis kejadian pada hari sabtu,18/1/2020.ketika Masrudi alias Ono (46)tahun,keluarga korban.menjemput sebut saja nama nya Gadis dengan inisial DP,(13) tahun,yang masih duduk dibangku kelas V ( SD).untuk dibawa kerumah Masrudi alias Ono.tiba-tiba sebut saja Gadis DP,(13)tahun,(korban)menangis dan menceritakan kepada paman nya, bahwa pada hari Rabu,15/1/2020.  DP(13 )tahun.diperlakukan tidak senonoh oleh ADN,(48)tahun.yang beralamat ,dijalan Datuk H.Samudin,Kerudung Desa sungai perlu.Kuala-pembuang kabupaten seruyan.

Dengan cara pada saat DP (13)tahun tertidur dirumah ADN (48)tahun.DP (13)tahun,dipeluk, dicium pipi,juga dipegang payudara  dan meraba-raba kemaluan atau vagina korban sebut saja DP seorang gadis yang masih duduk dibangku kelas V (SD)juga anak dibawah umur.

Setelah mengetahui kejadian atas cerita DP (13)tahun tersebut,Masrudi alias Ono,selaku keluarga korban merasa keberatan dan tidak terima,terhadap perbuatan keji yang dilakukan oleh ADN (48)tahun.maka keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib yaitu kapolsek seruyan hilir. minggu sekitar pukul,8-30. guna untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut,  dengan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.

adapun barang bukti yang didapatkan,celana dalam,kemeja motif kotak-kotak, dan sejumlah barang bukti lain nya.

ancaman pidana pelaku dalam pasal 76D, jo pasal 81,ayat 1 ayat 2,jo pasal ayat 76 E,pasal 81 dan ayat 3 uu Ri,no,01,tahun 2016,UU,no,23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU ,Jo pasal 65 ayat 1,KHUP. dengan ancaman maksimal penjara.paling lama 15 tahun dan denda Lima milyard,,,.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *