Si “Komo” Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Diamankan Satnarkoba Polres Madina

 550 total views

Ginewstvinvistigasi.co.id Madina sumut Kapolres Madina. AKBP. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli, S.H, pada Senin tanggal 20 januari 2020 sekira pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan dan menangkap satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu dari Desa Jambur Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal.

Read More

“Adapun identitas pelaku tersebut adalah Jalik Dalimunte Alias Komo, 28 Tahun, Supir alamat Kel. Siabu Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal” sebut Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H.

“Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan shabu dengan berat bruto 0.2 (nol koma dua) gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LUCKY STRIKE warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan shabu dengan berat bruto 1,13 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil serta uang Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” sambung Akp Muhammad Rusli, S.H.

“Penangkapan pelaku berawal dari personil sat resnarkoba polres madina melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy. Personil langsung menuju ke tkp yang merupakan tempat untuk melakukan transaksi jual beli narkoba, sesampainya di tkp personil melihat ada seorang laki laki yang merupakan target operasi under cover buy, saat laki-laki tersebut menyerahkan barang, personil langsung melakukan penangkapan, sempat terjadi perlawanan oleh pekaku tersebut namun personil sat resnarkoba berhasil mengamankan laki-laki tersebut, kemudian berhasil menyergap pelaku berikut barang bukti tersebut diatas” tandas Kasat Narkoba Polres Madina.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” Tutup Akp Muhammad Rusli, SH.(st.Adh)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *