Satreskrim Polres Badung Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

 397 total views

Global Investigasi News Polda Bali, Polres Badung
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, SH, SIK, didampingi KBO Reskrim I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH dan Kasubbaghumas Bag Ops Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, SH melaksanakan fress conference dengan awak media terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Read More

Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 terhadap perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dilaksanakan di Aula Polres Badung, Bali. Rabu, (22/01). Siang pukul 14.30 wita.

AKP Laorens mengungkapkan, penyelidikan atas kasus tersebut, berdasarkan laporan korban yakni
Laporan Polisi nomor: LP-B/28/I/2020/Bali/Res Bdg, tanggal 21 Januari 2020, yang ditangkap oleh Kanit IV Reskrim Ipda Komang Juniawan, SH.,MH, atas perintah Kasatreskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku di sekolah tempat kerjanya (TKP), kemudian mencari ke rumahnya.

Dari hasil interogasi, dikuatkan dengan alat bukti lainnya, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku diamankan ke Polres Badung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut sejak tahun 2018-2019 terhadap kedua korban sebanyak kurang lebih 10 kali,” katanya.

“Kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yakni oknom PNS (seorang guru olah raga)
berinisial IGAKW, (53) tahun, asal Br. Pasekan, Desa, Sembung, Kec. Mengwi, Kab. Badung, pasalnya pelaku telah melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur”, imbuhnya.

Adapun identitas korban yang dapat dihimpun humas Polres Badung
berinisial TF, perempuan, umur 13 tahun, masih Pelajar SMP, tinggal di Mengwi, Badung dan
Inisial KDAP (12) tahun, masih belajar di SD, asal Mengwi, Badung.

Menurut penuturan pelaku kepada petugas, perbuatan melawan hukum ini dilakukan sekitar bulan Juli 2018 s/d bulan Juli 2019, antara jam 16.00 wita s/d 18.00 wita ( saat kegiatan ekstra kurikuler olahraga kriket) dilokasi masih dalam areal salah satu sekolah dasar di Sembung, Mengwi, Badung.

Kasat Reskrim juga mengatakan, sebelumnya korban melaporkan kejadian ini, ke pihak Kepolisian, korban Inisial TF, (siswi SMP/alumni SD di TKP) merasa trauma dan takut dicari-cari terus oleh terlapor sehingga korban mencoba bubuh diri dengan mengiris-iris tangannya menggunakan cutter di depan kelasnya, kemudian diketahui oleh teman-temannya sehingga dilaporkan ke Guru.

“Pada saat korban ditanyakan kenapa sampai melakukan hal tersebut ?, korban mengaku trauma karena saat korban masih SD, menjadi Korban persetubuhan pelaku dari kelas 5 sampai 6 SD (tahun 2018-2019),” papar Kasat Reskrim Polres Badung.

Kemudian dari korban inisial TF menerangkan bahwa korban yang saat masih kelas 5-6 SD mengikuti kegiatan ekstra kurikuler kriket setelah jam sekolah (16.00 wita s/d 18.00 wita) yang dilatih oleh pelaku. Saat itu pelaku memanggil siswa satu persatu ke dalam kelas dengan alasan untuk pengecekan / latihan fisik. Pada saat giliran korban masuk ke dalam kelas, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan ancaman kaluar tidak mau menuruti perintah pelaku, korban akan diberikan nilai jelek.

Dari keterangan Korban TF diketahui juga ada korban lainnya yaitu korban dengan inisial KDAP. Dari keterangan Korban KDAP diketahui perbuatan pelaku dilakukan dengan modus yang sama dengan korban TF.
Menurut pengakuan para korban, perbuatan pelaku terhadap para korban dilakukan beberapa kali, seingat korban mencapai 9-10 kali.

Setelah pemeriksaan sementara  pelaku mengakui perbuatannya karena merasa tertarik melihat korban pada saat latihan sehingga timbul nafsu pelaku untuk menyetubuhi korban.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa dua stel pakaian olahraga yang dipergunakan oleh korban dan kini pelaku ditahan di rumah tahanan Polres Badung menunggu proses lebih lanjut.

Disamping pelaku di kenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.
Hukuman dimaksud juga  ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik / tenaga pendidikan (Pasal 81 ayat (3).

Tindakan yang telah dilakukan petugas menerima Laporan Polisi, endatangani TKP, melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Mangusada, mengamankan Barang Bukti, pemeriksaan Saksi-saksi, anak korban dan Tersangka (total 6 orang), melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik), berkoordinasi dengan Peksos dari Dinas Sosial Kab. Badung, berkoordinasi dengan P2TP2A Kab.Badung untuk pemulihan fisik dan psikis korban.(K.Sutarya)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *