12 Pria & 1 Wanita Diduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian Diringkus Satuan Reskrim Polres Simalungun dan Polsek jajarannya

 417 total views

Simalungun Ginewstv.co.id. Sebanyak Duabelas pria, dan satu wanita di duga pelaku tindak pidana perjudian berhasil di ringkus Satuan Reskrim Polres Simalungun dan Polsek jajarannya.

Read More

Ke tiga belas orang tersebut kini berstatus tersangka, terdiri dari lima kasus yang di ungkap Satuan Reskrim Polres Simalungun,dan tujuh kasus di ungkap enam Polsek jajarannya.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu,S.I.K.,M.Si. Saat di gelarnya press kasus perjudian,di lapangan Aspol jalan Sangnualuh P.Siantar.Selasa (21/01/2020).

Dikatakan,beberapa barang bukti berhasil diaman kan dari lima kasus yang di ungkap Polres Simalungun itu di antaranya 2 unit sepeda motor, 8 unit Handphone, Sejumlah uang tunai,buku tafsir mimpi, kartu ATM,karbon,balpoint,kertas rekap.

Modus para pelaku yang melakukan tindak pidana perjudian dengan cara menulis,menjual dan mengedarkan kupon Togel dan Kim hongkong kepada Masyarakat.

Dan terhadap pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1), yo pasal (2) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Ketiga belas pelaku saat ini sudah di tahan di rumah tahanan Polres Simalungun (MY.Nasution).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *