DPC LSM AMPUH Minta DLH Kota Batam & Provinsi Kepri Menghentikan dan Memproses Hukum Perusak Hutan Mangrove di Setokok

 979 total views

Batam, 24 Januari 2019 Berdasarkan informasi Warga setempat adanya kegiatanb pembangunan KSB ilegal yang berkedok Pesantren maupun Rumah Ibadah Masjid.

Read More

Tim segera meluncur ke lokasi dan mendapati lokasi sedang dalam tahap pengerjaan dan bahkan terlihat sebuah rumah yang merupakan rumah contoh, serta para pekerja sibuk untuk membenahi lokasi.

Budiman Sitompul Sebagai Ketua DPC LSM AMPUH mengatakan ini adalah ini merupakan kasus yang lucu dikarenakan ada yang berani mengelola pengembangan KSB Setokok ini tanpa ada Perusahan yah PT maupun CV. Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanyà bahwa lokasi ini sudah banyak laku, dan juga lokasi ini yang mengelola seperti perorangan tambah Budiman Sitompul.

Menurut keterangan warga setempat tersebut juga bahwa lokasi ini awalnya adalah 2 Ha dan sudah laku semua, namun seiring berjalannya waktu, lahan ini tampak semakin luas. Dapat terlihat batas patok tersebut adalah bendera salah satu LSM PLH yang menurut Budiman Sitompul Diduga keras ikut membackup.

Disamping itu Budiman mengatakan bahwa ini sudah melanggar UU Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009 tentang yang berbunyi ” setiap oràng atau Badan yang melakukan kegiatan pemotongan Hutan dan pengerusakan mangrove (Bakau) tanpa mengantongi ijin dikenakan hukuman Pidana 3-5 Tahun penjara dan denda sebesar 1-3 Milyar Rupiah.

Dan juga disebutkan Budiman Sitompul apalagi ini kegiatan ilegal untuk KSB yang telah berjalan dan menurut informasi masyarakat tersebut bahwa lahan ini juga sudah memasuki tahap 8. “Jadi saya menilai berdasarkan pantauan dilapangan ya benar adanya bahwa lahan disini kurang lebih 50 Ha. Dan yang sudah siap digarap untuk KSB ini kurang lebih 16 Ha. Begitu pula adanya pembiaran baik DLH Kota Batam maupun BLH Kepri tambahnya.”

Selanjutnya langkahnya kami segera “Menyurati DLH Kota Batam dan DLH Provinsi Kepri serta melaporkan ini ke Krimsus Poda Kepri agar segera ditindak tutupnya”.
(Saut Barani)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *