Ketua Bawaslu : ASN dan Kepala Desa Agar Netral Dalam Pilkada 2020 Pacitan

 289 total views

Pacitan – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pacitan tidak beberapa lama lagi, Pesta demokrasi yang akan di laksanakan pada September 2020 mendatang, Para Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sudah mulai bermunculan. Baik dari kalangan Politilus, Pengusaha, Akademisi dan ASN yang siap menjadi orang nomor satu dan dua di Kabupaten ini.

Read More

Namun demikian Netralitas bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati dari kalangan Aparatur Sipil Negara agar tetap di jaga, Demikian juga dengan ASN serta Seluruh Kepala Desa juga harus netral pada Pilkada 2020 mendatang.

Karena dari pengalaman beberapa kali pelaksanaan Pemilihan Bupati, pihaknya masih mendapati ASN dan Kepala Desa yang tidak netral bahkan ASN Balon Bupati/Wakil Bupati ada yang masih tidak netral.

“Menjelang Pilkada Serentak 2020 ini, Kami selalu mengingatkan dan mengajak kepada ASN dan Kepala Desa serta perangkat desa, sekaligus kepada balon Bupati dan Wakil Bupati yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, agar tetap bersikap netral, dan dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon serta yang melanggar UU,”jelas Berty Stevanus HRW kepada pewarta, Jumat (24/01/2020)

Lebih lanjut Berty Menegaskan, ASN harus netral dalam Pilkada, karena semua tertuang di dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sementara untuk Netralitas ASN juga telah diatur dalam PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

”Semua sudah ada aturannya serta kami harap kepada ASN agar mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang ada, Sedangkan untuk aktivitas di media sosial juga tidak akan luput dari pengawasan kami dan jajaran,” tegas mantan skretaris KPU Pacitan tersebut.

Mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, Ada disebutkan jika PNS dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarkan foto/video calon Kepala/Wakil Bupati di media online maupun media sosial.

“Selain itu juga, bagi PNS dilarang berfoto bareng calon Kepala/Wakil Bupati, terlebih lagi dengan menggunakan simbol tangan yang menunjukkan keberpihakan pada calon tersebut,”ucapnya.

Sedangkan jika ada ASN yang akan mencalonkan diri sebagai calon Bupati/Wakil Bupati, mulai saat ini tidak diperbolehkan merapat ke salah satu parpol, karena ada kode etik dalam PP 42 tahun 2004.

“Mencalonkan diri sebagai bakal Bupati/ Wakil Bupati adalah hak setiap warga masyarakat, Namun sebagai ASN ada aturan tentang kode etiknya dan tetap berlaku bagi mereka, oleh karena itu saya menghimbau kepada ASN untuk menjaga netralitasnya,”tukasnya.

Sebab sejumlah kasus ketidaknetralan ASN akan dimasukkan pada pelanggaran netralitas. Sehingga, terkait pelanggaran tersebut ada dua jalur yang ditempuh ASN.

“Jika pelanggarannya administratif kita akan rekomendasi ke KASN melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, agar direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi administrasi. Selain itu ada pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana pemilihan sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada,”jelasnya.

“Bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta,”tandasnya.(tyo)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *