Dua Pemakai Sabu di Baradatu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

 263 total views

GLOBALTVINVESTIGASINEWS.COM ■ WAY KANAN. Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, hal ini di sampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Andy Suswanto melalui kasatnarkoba AKP I Made Indra yang di sampaikan oleh humas Polda Lampung ke GLOBALTVINVESTIGASINEWS.com, Minggu (26/1).

Read More

AKP IMade menjelaskan, Tersangka Inisial SAM (41) warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan RH (34) warga Kampung Sidoarjo kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.
pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kelurahan Taman Asri kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

” Berdasarkan informasi satnarkoba lansung melakukan penyelidikan , dengan menuju kelokasi, sehingga pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SAM saat akan memasuki sebuah gang jalan di Kelurahan Taman Asri Baradatu, dan hasil penggeledahan badan terduga diketemukan barang bukti didalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu ” jelasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan SAM, barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT di kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan dan selanjutnya dilakukan pengembangan.

” berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya petugas gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim dan Sabhara Polres Way Kanan lansung melakukan penyelidikan sekitar pukul 23.00 Wib di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dan setiba dilokasi petugas gabungan melakukan penyergapan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH saat di belakang rumah MT dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong) ” terang AKP I Made

Kasatnarkoba polres Way Kanan menambahkan, tak hanya itu, petugas juga menemukan empat buah alat hisap (Bong), satu buah kotak hitam, lima belas batang pipet plastik, lima batang kaca pirek, enam batang jarum bakar dan dua pipet plastik yang berbentuk secop saat penggeledahan didalam rumah MT.

” saat ini oleh petugas pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tegas Kasatnarkoba AKP I MADE.( Syahrul ).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *