PILKADES BANDAR TINGGI AMBURADUL, LAKUKAN PILKADES ULANG

 446 total views

Labuhanbatu.Ginews Tvinvestigasi.Com-
Pemilihan Kepala Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu diduga syarat amburadul dan kepentingan yang melanggar norma-norma aturan dan sistim pemilihan yang taat aturan,  sehingga beberapa calon kades merasa keberatan dan meminta keadilan kepada Bupati Labuhanbatu sesuai surat tertanggal 09 Januari 2019 dan dengar pendapat dengan Panitia Pilkades Kabupaten Labuhanbatu, Senin ,(27/1/ 2020) di ruang Bappeda Labuhanbatu.

Read More

Rapat dengar pendapat dengan Panitia Pilkades Kabupaten Labuhanbatu yang langsung di Pimpin Plt.  Kaban PMD/K, Abdi Jaya Pohan SH dan jajarannya yang juga dihadiri Camat Bilah Hulu, Kapolsek Bilah Hulu, Panitia Pilkades Bandar Tinggi dan sejumlah masyarakat Bandar tinggi dan calon Kades Halomoan Siregar, Tahan Rambe serta Pengacaranya Ahmad Solihin SH MH dan Hasanuddin Hasibuan SH.

Dari dengar pendapat tersebut terlihat ketidak netralan dari pemerintah kabupaten Labuhanbatu dan Panitia yang hanya 9 orang dalam pelaksanaan Pilkades mulai dari tahapan sampai penyelenggaraan Pilkades yang di duga menguntungkan salah satu calon sehingga calon lain di rugikan dan pendukung / pemilihnya terdiskriminasi dengan tidak dapat memberikan hak suaranya.

Hasanuddin Hasibuan SH dalam penyampaian keberatan dari para Cakades Bandar Tinggi menyampaikan bahwa tahapan pilkades dan perlakuannya serampangan alias amburadul bahkan melakukan jeratan keterpaksaan untuk penandatangan DPT sementara DPT nya pun berbeda beda antara calon incumben dengan calon yang menantang,  yang incumben lengkap dengan perdusun sedang calon lain tidak berurutan,  dan pemilih dalam pilpres dan caleg tapi tidak terdapat di DPT Pilkades,  saat pemilihan adanya surat suara tidak ada di DPT tapi dapat undangan sedang sebagian yang ada di DPT tidak dapat memilih,  bahkan para pemilih diduga telah di pilah oleh Kadus yang mana memilih incumben dan calon lainnya,  sehingga yang di duga pemilih yang lari dari incumben banyak tidak dapat memberikan hak suaranya.

Pilkades Tanggal 29 Desember 2019 di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu dengan jumlah Penduduk sekitar 5.000 jiwa,  DPT 3.646 jiwa, hadir memilih 2.760 jiwa, tidak memilih 886 jiwa,  denga hasil perolehan suara  :

  1. Saparuddin Tanjung 47 suara
    2  Bangkit Rambe 1.094 suara
  2. Tahan Rambe 686 suara
  3. Halomoan Siregar 870 suara
    5.Asal Ritonga 60 suara

Dari keterangan Halomoan terdapat +- 350 orang pemilih yang bakal memilih tidak diberikan hak suaranya di karenakan tidak diberi kesempatan untuk memilih karena namanya tidak di panggil2 melakukan pencoblosan sampai jam 17.00 Wib bahkan kelaparan sehungga banyak yang pulang sebelum memberikan hak pilih,  padahal biaya makan dan transportasi telah diberikan ke 5 calon kepada panitia Rp 7.000.000/calon, akibat perlakuan tidak diberikan surat panggilan dan tidak di panggil di pemilihan,  sehingga pendukungnya tidak dapat memberikan hak suaranya,  maka mereka meminta pemilihan ulang dan pendataan pemilih secara baik dan benar,  sehingga tidak terjadi Daftar Pemilih Tetap yang meninggal ada dalam DPT,  Yang tidak ada di Dpt memberikan hak pilih,  Yang ada di DPT tidak dapat memberikan suaranya, hal ini dibenarkan doleh Tahan Rambe yang sama sama meminta keadilan atas PILKADES DI BANDAR TINGGI di ulang dan dilakukan secara benar dan transparan.(M.SUKMA/TIM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *