Warga Perumahan Griya Asri Kelurahan Bangetayu Wetan Kota Semarang Tagih Janji Pengembang Soal “IMB”

 1,230 total views

Globalinvestigasinews.com senin 27-01-2019 Bangetayu kota Semarang Mengembangkan suatu kawasan menjadi pemukiman di suatu daerah bukanlah perkara mudah. Ada segudang perizinan yang harus dikantongi sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi. Untuk melakukan pembangunan, maka izin yang dibutuhkan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),”

Read More

Jika IMB belum ada rumah sudah jadi dan di jual kepada konsumen pasti menimbulkan permasalahan dan konsumenlah yang akan di rugikan, contoh saat ini yang terjadi puluhan penghuni perumahan griya asri rt 05 rw 08 kelurahan bangetayu wetan kecamatan genuk kota semarang resah Pasalnya,” tanah dan rumah Yang mereka tempati tersebut ternyata belum memiliki IMB Padahal para penghuni sudah menempati rumah tersebut hampir kurang lebih 10 tahun namun belum mendapat IMB dari joko purwadi selaku pihak pengembang perum griya asri bangetayu wetan.

Nurkolis ketua RT di perumahan griya asri mengatakan, jika membeli rumah tersebut sejak tahun 2013 seharga cash nya Rp96 juta tapi dengan di KPR, nurkolis selaku RT dulu dp 31,5 juta dan ngangsur 500/bln tapi hingga kini belum memegang IMB “Kami khawatir kok dari dulu sampai sekarang saya dan warga belum memiliki IMB, Saya berulang kali menayakan kepada joko purwadi selaku pihak pengembang.? dan sudah bertahun-tahun dari tahun 2015 sampai sekarang tidak bisa di hitung berapa kali kerumah joko purwadi untuk mediasi dan menyelesaikan masalah ini selalu dijanjikan terus dan sampai sekarang IMB belum jadi dan joko purwadi selalu bilang lagi diusahakan,
Saat membeli perumahan griya asri nurkolis tertarik karena harga yang ditawarkan pengembang kepadanya dan juga bisa di KPR kn,” ujarnya

Nurkolis mengungkapkan keresahan warga atas kabar yang berkembang saat ini, Dia mendapat informasi bahwa perumahan tersebut akan kena jalan tembus,kalo memang perumahan tersebut kena jalan tembus trus IMB g ada kan pasti belakangnya akan bermasalah” Pada dasarnya warga minta masalah ini cepat selesai dan kami sebagai konsumen hanya meminta hak kami kenapa di persulit oleh pihak pengembang karena kami sebagai warga dan konsumen sudah memenuhi kewajiban kita semua kepada joko selaku pengembang, yang jadi pertanyaan warga kenapa pihak pengembang bisa mendirikan bangunan perumahan dan bahkan sudah bisa jual tanpa mengantongi (IMB) ijin mendirikan bangunan.?

Norkolis menambahkan jika dari pihak pengembang tidak ada etikad baik sama sekali untuk menyelesaikan masalah ini, maka dia dan warga akan mendatangi rumah joko purwadi selaku pengembang untuk meminta pertanggung jawaban, dan warga berharap dari pemerintah setempat terutama kelurahan bangetayu wetan agar bisa membantu memberikan solusi juga memfasilitasi permasalahan warga dengan joko purwadi selaku pihak pengembang agar masalah ini tidak berlarut larut yang nantinya akan membuat ketidak nyamanan warga perumahan griya asri rt 05 rw 08 kelurahan bangetayu wetan kecamatan genuk kota semarang,”imbuhnya kepada wartawan ( Budi S.)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *