Desa Sukarakyat Gelar Sosialisasi Bantuan Sosial Pangan (BSP)

 347 total views

Langkat, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) Bahorok bekerja sama dengan Kecamatan Bahorok dalam mensosialisasikan Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang di gulirkan oleh Pemerintah Pusat.
Sosialisasi BSP juga di gelar di Desa Sukarakyat Kecamatan Bahorok, Selasa (28/1/2020).
Kades Sukarakyat Hariyanto, mengatakan,
“Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan agar warga masyarakat Desa Sukarakyat dapat memahami persyaratan-persyaratan dalam penerima bantuan sosial.
Desa Sukarakyat dari 440 kk ada 131 kk yang menerima BSP baik itu BPNT dan PKH, saya berharap melalui sosialisasi ini warga masyarakat, agar dapat mendengarkan materi-materi yang disampaikan oleh para nara sumber dari Kecamatan Bahorok ini, ujar Kades.
Dalam Kesempatan yang sama Kasi Trantib (Ketua Tim Kecamatan) Heriawati juga menambahkan, kegiatan ini kami lakukan agar BSP ini benar-benar tepat sasaran bagi penerima bantuan, karena BSP ini adalah bantuan yang di berikan oleh Pemerintah Pusat Kepada Keluarga Miskin, Keluarga Sangat Miskin.
Lanjut Heriawati, untuk Keluarga Miskin mereka yang mendapatkan bantuan BPNT yaitu bantuan beras, sedangkan untuk Keluarga Sangat Miskin mereka yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH),ujarnya
“Kita ketahui berdasarkan data PPLS 2010 banyak data yang tidak tepat sehingga banyaknya keluhan dari masyarakat, dan pada masa Pemerintah Joko Widodo ini pendataan sudah sistim online dan sudah di lakukan oleh desa melalui operator.
Heriawati juga berharap, agar melalui sosialisasi ini warga masyarakat dapat memahami kreteria sangat miskin.
“Untuk masyarakat agar dapat memahami bahwa program ini adalah benar-benar untuk masyarakat, dimana program ini di berikan oleh Pemerintah untuk membantu masyarakat agar sejahtera dan untuk mengubah pola pikir masyarakat,dan untuk data penerima BSP agar Kades mempublikasikan di papan informasi desa agar semua warga masyarakat dapat mengetahuinya,ujar Heriawati.
Sementara itu Pontius Munte, (TKSK) Bahorok menjelaskan, bahwa untuk penerima BSP ini harus didata melalui Badan Data Terpadu (BDT) ,dan setelah terdaftar di Data Terpadu itulah nantinya yang terdata.
Dan untuk KIS yang sudah tidak aktif harus di daftar ulang kembali dan harus juga terdata di BDT, ujar Pontius.
Firdaus dari petugas Pendamping PKH Kecamatan, untuk penerima PKH juga mempunyai kreteria, dan bagi penerima PKH juga dapat di keluarkan dari penerima PKH apabila anak dari penerima PKH memiliki absen 5 dalam sebulan dapat juga di keluarkan, kemudian bagi ibu hamil yang tidak memeriksakan kandungan di posyandu juga dapat di keluarkan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ujar Firdaus.
Acara sosialisasi tersebut di lanjutkan dengan tanya jawab, acara ini di ikuti oleh, Pontius Munte (TKSK) Bahorok, Heriawati (Kasi Trantib), Firdaus (Pendamping PKH) Kecamatan Bahorok, Kades Herianto. (Topas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *