Kementerian Pertanian melalui direktur jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (JPSP) Sarwo Edhy tegaskan penerimaan manfaat pupuk bersubsidi berdasarkan pada usulan propinsi.
“Penerima pupuk itu harus berdasar usulan-usulan dari propinsi. Dengan bentuk kwota sebagai mana usulan propinsi. Tidak diambah dan tidak dikurangi,” kata Sarwo Edhy usai rapat RDP bersama komisi III Nusantara III Jakarta pusat Senin, 26/1/2020.
Mengenai Refinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dirinya menuturkan penerima pupuk bersubsidi serta pemanfaatan kartu tani.
“Dari Kelompok tani, diserahkan ke pendamping lalu ke kabupaten kemudian ditekan propinsi. Dari masing-masing kabupaten baru diserahkan ke Menteri Pertanian. Setelahitetapkan alokasinya kepala dinas propinsi membuat Surat Kerja (SK) untuk alokasi pupuk ke masing kabupaten. Setelah itu pihak dinas kabupaten kemudian dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Paparnya
Dalam Rapat ketua komisi IV Sudin menyampaikan, adanya RDKK yang dikembangkan menjadi e-RDKK tesebut bisa diperketat penyalurannya. Agar tidak diselewengkan dan mencegah terjadinya duplikasi penerima karena sudah berdasarkan data NIK e-KTP.
“Tahun ini juga semua provinsi sudah menggunakan sistem e-RDKK, untuk bisa mencegah terjadinya duplikasi karena e-RDKK berdasarkan NIK KTP,” kata Sudi Politisi PDI Perjuangan Dapil Lampung itu.
Lanjut ia menyikapi RDKK yang menjadi e-RDKK oleh Kementan, menurutnya data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data yang belum diproses validasi kembali.
“e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi,” tutupnya politikus PDI Perjuangan. (Roar)