Setelah 8 Hari Pelaku Penistaan Agama Akhirnya Berhasil Diciduk Polisi

Loading

Muarasabak-globalinvestigasinews.com.-kapolres Tanjung Jabung Timur melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan terhadap pelaku penistaan agama yang beredar di media sosial beberapa hari lalu, digedung auala orang Kayo Hitam, polres Tanjabtim, 28 Januari 2020.

Read More

Kapolres mengatakan,pelaku ditangkap di wilayah Berbak, disalahsatu rumah temannya,dari Berbak diboyong kepolres Tanjung Jabung timur guna meningkatkan penyelidikan dengan PRESS RELEASE
: LP / B-03 / 1 / 2020 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPKT,
Hari sabtu tanggal 18 Januari
pasal 28 ayat (2) jo pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19
tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun
2008 ttg Informas dan transaksi Elektronik.
Hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 20.51
wib

Waktu kejadian

TKP
: Akun Facebook a.n DELON SYAMPUTRA DUHA pada
Grup Facebook DILAN 1991.
Barang Bukti
1 (satu) buah bukti Screen shoot status Facebook
a.n DELON SYAMPUTRA DUHA dengan tulisan
RATA RATA AGAMA ISLAM ITU LONTE EYA KAN
DASAR AGAMA SESAT!!?
1 (satu) unit Handpone merk Xiaomi Redmi GO
warna hitam.
b.
Kronologis
Diketahui bahwa pada hari kamis tanggal 16 januari 2020 sekira pukul 20.51 wib
terdapat postingan status dengan menggunakan akun facebook DELON
SYAMPUTRA DUHA pada grup facebook DILAN 1991 dengan tulisan RATA RATA
AGAMA ISLAM ITU LONTE EYA KAN DASAR AGAMA SESAT!!? Untuk kemudian
pada tanggal 18 Januari 2020 sdr. M. HATTA,SH ( FPI TANJAB TIMUR)
melaporkan perihal tersebut ke Polres Tanjung Jabung Timur,setelah melalui
serangkaian Proses Penyelidikan pada hari senin tanggal 27 Januari 2020 sekira
pukul 03.30 wib anggota Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres
tanjung Jabung Timur AKP. JOHAN CHRISTY SILAEN,S.I.K berhasil
mengamankan seorang laki laki yaitu pemilik akun facebook DELON
SYAMPUTRA DUHA dengan inisial ED dan dibawa ke Polres Tanjung Jabung
timur guna proses lebih Lanjut.
Adapun hasil interogasi awal laki laki inisial ED menjelaskan bahwa telah
memposting kata kata tersebut sehubungan dengan adanya saling ejek dalam
bentuk postingan atau komentar sesama anggota GRUP dilan 1991 mengenai
agama
Pasal yang disangkakan & Ancaman Hukuman
Pasal 28 ayat (2) jo pasal 54A ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
subsider pasal 156a KUHPidana
..
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
antar golongan (SARA)
Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.

“Deden nurhidaytullah” juga menghimbau kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama agar jangan terpancing emosi, percayakan kepada kami kepolisian selaku institusi penegak hukum, kepolisian akan memproses secara hukum yang seadil-adilnya.

Ditambah kan,sekda “Sapril.S.I.p” kami selaku Pemda mengingatkan masyarakat agar hati-hati menggunakan media sosial,agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-ditengah.

Pengakuan pelaku,”Delon Syamputra” dirinya melakukan itu, timbulnya dari diri sendiri,tidak ada pengaruh dari pihak manapun;. imbuhnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *