SOAL DUGAAN TPPO !!! LSM GP3B AKAN GRUDUG PT. ELSHAFAH ?

 646 total views

Kab. Serang Banten ■ Soal Dugaan Jaringan Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) yang makin marak akhir akhir ini khususnya di wilayah serang Banten
Angga Aprilia Siswanto SH.selaku Sekjen LSM GP3B bersama jajarannya Akan geruduk Kantor PJTKI PT.ELSHAFAH yang beralamat di Condet Jakarta .

Read More

Atas informasi serta permintaan keluarga korban, AMINAH warga kecamatan lebak wangi kabupaten Serang Banten secara khusus meminta kepada LSM GP3B Agar Mengurus Kepulangan anaknya Aisyah yang di duga menjadi salah satu korban sindikat TPPO yang di duga di lakukan oleh Rosidi Cs yang mengaku ujung tombak/sponsor PT.ELSHAFAH,agar aisyah segera di pulangkan.

” Saya minta bantuan kepada LSM GP3B Agar membantu urus kepulangan aisyah putri saya yang di Kabarnya sakit di timur tengah ” ungkap aminah 26/01/20

Menanggapi hal ini Angga Aprilia Siswanto SH. Selaku sekjen LSM GP3B Dengan tegas mengatakan

” Sudah selayaknya menjadi Tugas kami selaku petugas sosial untuk membantu masyarakat janganKan ada atensi khusus tidak pun akan kami sikapi terkait dugaan penyimpangan ketidak adilan yang ada di lingkungan kami apalagi hal ini yang menyangkut dugaan kejahatan nomor dua setelah narkoba,tanpa dimintapun kami selaku petugas sosial akan sikapi Dan akan tuntut musuh pemerintah terkait TPPO

Lebih lanjut Angga mengatakan
Terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang Penata Laksana Rumah Tangga ( PLRT ) kenegara Timur Tengah Tidak ada Celah Kebenarannya Karena sebagaimana sudah kita ketahui bersama terdapat larangan pemeritah yang terkafer dalam moratorium Presiden, pemerintah Jelas telah mengeluarkan peraturan kepmen RI No 260 Tahun 2015 tentang larangan/pencegahan,dan juga penempatan TKI ke negara timur tengah/moratorium penempatan PMI/TKI nonprocedural dimana para pelaku penempatan mempekerjakan para PMI/TKI tanpa berbadan hukum dan perjanjian kerja di negara penempatan,jelas PMI/TKW di perdagangkan di negara penempatan timur tengah ini termasuk kejahatan nomor dua setelah Narkoba yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mesti di tindak Tegas .Tutur nya kepada awak media 28/01/29.( Ely jaro )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *