Hak Jawab dan Somasi dari Lurah Cibabat

 879 total views

Melalui surat ini, Masyarakat Kelurahan Cibabat, yang diwakili Bapak Lurah Cibabat Sodikin, S.E., Karang Taruna, MUI, Ketua Forum RW, Ketua RW se-Kelurahan Cibabat [Daftar hadir terlampir] menyampaikan keberatan dan teguran keras terkait pemberitaan media online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM dalam artikel yang berjudul ‘’Konfirmasi Proyek Yang Diduga Tanpa Papan Nama, Wartawan Tolak ‘’Amplop’’ Dari Lurah Cibabat’’, dirilis pada Rabu, 08 Januari 2020 di WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM

Read More

Dalam pemberitaan tersebut media online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM telah membuat opini dan mengklaim bahwa pada saat wartawan media online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM datang ke lokasi pembangunan yang diduga tidak ada plang proyek dan akhirnya Lurah Cibabat Sodikin, S.E., memberikan ‘’Amplop’’.

Merujuk kepada pemberitaan di Media Online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM kami melayangkan SURAT SOMASI DAN HAK JAWAB sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 11.

Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dan pasal 5 Ayat 2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

HAK JAWAB KAMI UNTUK MEMBANTAH PEMBERITAAN SAUDARA ADALAH SEBAGAI BERIKUT ; Dengan adanya pemberitaan tersebut sangat menyakiti warga Kelurahan Cibabat, mengingat dalam proses perencanaan Pembangunan Taman Kreatif tersebut diawali dengan Rembung Warga yang di hadiri oleh Seluruh Kelembagaan yang ada di kelurahan Cibabat termasuk di dalamnya adalah seluruh RW se- Kelurahan Cibabat . Urun Rembung dilaksanakan bukan hanya pada saat proses perencanaan namun dilaksanakan secara berkesinambungan untuk mewujudkan program tersebut agar secepatnya dapat dipergunakan. Maka ketika ada pemberitaan terkait ‘’ Konfirmasi Proyek Yang Diduga Tanpa Papan Nama DENGAN Pemberian amplop ‘’ kami sampaikan tidak ada Kolerasi ataupun relevanisnya sama sekali, Berita ini dibuat seakan-akan karena wartawan mempertanyakan plang proyek, dari pihak kelurahan memberi uang untuk tidak diberikan. ADAPUN KRONOLOGIS DAN FAKTA SEBAGAI BERIKUT ; Pada tanggal 30 Desember 2019 di Aula Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara ada kegiatan Rembung Warga Tahunan [RWT] BKM AI Muamalat Kelurahan Cibabat yang dihadiri oleh ketua RW se-Kelurahan Cibabat, Lurah Cibabat dan LPM Kelurahan Cibabat. Sebelum acara dimulai datang dua orang yang bernama Paulus dan Harto yang mengaku dari media menghampiri pak lurah, dalam percakapanya kedua orang tersebut membicarakan ‘’ Proposal bantuan dana ‘’ untuk kegiatan di Pangandaran tanpa meningalkan proposal untuk dipelajari terlebih dahulu dan saat itu Pak Lurah memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- [ seratus ribu rupiah ] yang diterima oleh sodara Paulus.

Namun dalam percakapannya bahwa uang Rp. 100.000,- [ seratus ribu rupiah ] itu hanya cukup untuk bekal Paulus, dengan kata lain Uang yang diberikan Pak Lurah tersebut kurang , dan Paulus menyampaikan bantuan untuk Proposal setelah kepulannganya dari Pangandaran akan datang Kembali ke Kantor Kelurahan untuk mengambil uang lagi dengan besaran BERAPA SAJA DAN PAK LURAH TIDAK MENJANJIKAN . Pada tanggal 6 Januari 2020 tepatnya pukul 09.00 Paulus datang ke Kantor Kelurahan Cibabat, Pak Lurah teringat bahwa yang bersangkutan akan datang lagi sesuai yang disampaikan pada waktu tanggal 30 Desember 2019, bahwa setelah pulang dari pangandaran akan datang lagi menagih proposal. Kemudian Pak Lurah memberikan amplop yang berisi uang Rp. 50.000,- [ Lima puluh ribu rupiah ] namun ditolak. Setelah menerima amplop yang berisi uang Rp. 50.000,- [ Lima puluh ribu rupiah ] Paulus baru menanyakan sumber dana pembangunan gedung dan dijawab sesuai denggan apa yang ditanyakan. Bahwa dana pembangunan berasal dari Dana Alokasi Umum dan Swadaya Masyarakat. Namun dengan nada tinggi di halaman kantor mengatakan bahwa yang bersangkutan dari Wartawan Televisi Nasional yaitu Media Global TV dan penyampaiannya tersebut didenggar dan disaksikan oleh banyak warga tertmasuk staf Kelurahan. Karena dirasa kurang elok dipandang dari etika tamu apalagi sebagai jurnalis yangh bersangkutan dipersilahkan masuk kedalam kantor, sambil masuk yang bersangkutan melontarkan ancaman akan memviralkan kinerja kelurahan Cibabat. Setelah didalam, sesuai prosedur yang bersangkutan untuk mengeluarkan identitas sebagai wartawan Televisi Nasional yaitu Global TV namun pada saat itu Paulus tidak bisa menunjukan identitasnya sebagai wartawan Global TV.
Pada tanggal 9 Januari 2020 Pukul 06.59 WIB melalui WA paulus mengirimkan informasi berkaitan berita yang akan diterbitkan berjudul ‘’Konfirmasi Proyek Yang Diduga Tanpa Papan Nama, Wartawan Tolak ‘’Amplop’’ Dari Lurah Cibabat ?’’
Jadi kami menggarisbawahi bahwa amplop yang diberikan kepada Paulus bukan karena pertanyaan anggaran dana proyek, namun yang bersangkutan menagih utang proposal yang dirasa masih kurang.

Melalu surat ini kami atasnama warga kelurahan Cibabat merasa keberaytan denganb pemberitaan tersebut dan menuntut : 1. Sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa Pers wajib melayani hak Jawab ini. Media Online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM harus menayangkan hak jawab kami sesuai dengan kronologis dan Fakta. 2. kami atasnama warga kelurahan Cibabat sepakat akan membuat laporan polisi terhadap media online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM atas dugaan pencemaran nama baik dengan berdasarkan pada pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP kecuali Pimpinan Redaksi media Online WWW.GLOBALINVESTIGASINEWS.COM dan pewartanya bersedia MEMINTA MAAF KEPADA WARGA KELUREAHAN CIBABAT, MENGHAPUS DAN MEMBLOKIR berita tersebut di internet sehingga tidak dapat dibaca oleh orang lain lagi.

Demikian untuk menjadi maklum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *