Langkat, Seorang pria dengan memakai kalung lencana BNN di tangkap Polsek Hinai pada saat mengendarai sepeda motor merk Supra Fit Nomor Polisi BK 6284UM, Jum’at (7/2/2020) pukul 08.00 wib di Dusun II Desa Batu Malenggang Pesilam, Kecmatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Pria tersebut berinisial Mie (37) warga Jalan Perniagaan Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Lqngkat, Sumut.
Sebelumnya, Kapolsek Hinai AKP Sayuti Malik mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ada seorang buruh kilang padi pasar 4 Desa Suka Mulia, Kecamatan Hinai sering membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPTU Nelson Manurung bersama Tim Ops Res/Intel Polsek Hinai menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut.
Tim Ops Res/Intel menuju arah perbatasan Hinai-Tanjung Pura dan tersangka mengendarai sepeda motor dengan No Pol BK 6284UM yang datang dari arah Tanjung Pura, dan di lakukan penyetopan serta penangkapan di jalan umum Dusun II Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, sebut AKP Sayuti.
Lanjut AKP Sayuti, “Saat penangkapan tersangka memakai kalung lencana BNN di lehernya dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat barang bukti di duga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 bungkus dan 9 bungkus kosong plastik bening les merah beserta alat pipet dan kaca pirek dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang yang tidak di ketahui identitasnya di Padang Tualang Benteng.
Terkait kalung lencana BNN, tersangka memperolehnya dari seorang petugas pada saat tersangka rehab di Padang Brahrang, sebut IPTU Nelson Manurung.
Selanjutnya, tersangka Mie disamgkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Tersangka kita amankan ke Mapolsek Hinai untuk pemeriksaan selanjutnya, dan dari tersangka petugas mengamankan sebagai barang bukti yaitu Sepeda motor Supra Fit dengan No Polisi BK 6284UM, jelas AKP Nelson Manurung. (topas)