Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Menghina Profesi Jurnalis, Pemred Media Libas News Akan Laporkan Akun FB Andi Suwandi ke Polisi

 708 total views

GlobalInvestigasiNews, Jambi

Terkait tulisan di Medsos yang mengarah menghina profesi wartawan, Pemimpin Redaksi Media Libas News Fikri Yanto, SH akan melaporkan akun Facebook atas nama Andi Suwandi ke pihak yang berwajib, Jumat (07/2/2020).

Bertempat di Kantor Redaksi Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin Jambi, Fikri Yanto, SH mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa Staf Redaksi dan Penasehat Hukum Media Libas News untuk menindaklanjuti persoalan postingan yang diunggah Andi Suwandi.

Seperti diketahui, sebelumnya beberapa hari yang lalu Akun Facebook Andi Suwandi menulis: (Kwaaaak Kwaaaak Kwaaaak wartawan libas News koran apaan itu ???? Paling koran ecek-ecek yg terbit 1 bln X. Dan wartawannya adalah wartawan BODREX yg cuma cari duit minta sana sini ) tulis akun tersebut.

Melihat postingan yang menyudutkan profesi wartawan yang disebar akun tersebut, sontak saja membuat Pemimpin Redaksi Libas News Fikri Yanto, SH bersama Wakil Pemimpin Umum Suhata Alex (Jurnalis) yang ada di Provinsi Jawa Barat merasa geram.

Melalui perwakilan Jawa Barat, Bachtiar mengungkapkan, postingan tersebut sangat menghina profesi Insan Media karena menyebutkan oknum dan menjadi liar ketika pembahasannya di kolom komentar yang menganggap pekerjaan wartawan seperti tidak terhormat.

” Akun tersebut sudah keterlaluan memposting sesuatu menyebutkan oknum, awalnya kita anggap biasa melihat komentar. Namun dalam kolom komentar ini, orang makin keterlaluan dan seperti menghina profesi Jurnalis. Karena menganggap profesi yang dijalankan tidak terhormat, kita akan laporkan!,” tegas Fikri.

Lanjutnya, atas penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook tersebut, memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sehingga termasuk perbuatan pidana.

Langkah itu, Fikri akan memproses secara hukum dengan perbuatan pencemaran nama baik dan UU ITE, dimana diunggah melalui jejaring sosial media pada kolom komentar Facebook.

” Atas kejadian tersebut, Pemred Libas News akan membuat laporan pada pihak yang berwajib,” ungkapnya. (Tim)