PANDEGLANG – Kapolsek Labuan dan jajaranya melakukan operasi razia penyakit masyarakat telah ditemukan sebanyak 36 minuman keras, diantaranya 16 botol Anggur Intisari 620 ml, 12 botol Anggur Kolesom 620 ml dan 8 botol Anggur Putih 620 ml.
“Pada kegiatan operasi razia penyakit masyarakat yang dimulai dari pukul 12-10 WIB, telah ditemukan sejumlah minuman keras disalah satu warung tepatnya di Kampung Kebon Cau Sukarela Desa Caringin,” ungkap Kompol Nono Hartono Kapolsek Labuan.
Lanjut Kapolsek Labuan berharap kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minum-minuman yang mengandung alkohol. Karena hal tersebut sudah melanggar peraturan yang berlaku.
“Saya berharap jangan berjualan miras lagi, dikarenakan usaha seperti itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” harapnya.
Selain itu, Kapolsek menyarankan kepada pedagang miras untuk tidak lagi berjualan, lebih baik beralih usahanya yang tidak merugikan masyarakat.
“Usaha seperti itu tidak diperbolehkan dikarenakan sudah melanggar aturan, apa lagi sampai merugikan masyarakat, kapolsek KP Nono juga menghimbau kepada masyarakat yang biasa minuman keras belalkohol agar bisa meninggalkan karena merugikan kesehatan” pungkasnya. Ade m