Diduga Melanggar UU Lingkungan Hidup, Ketua DPC LSM AMPUH “Saya Segera Melaporkan ke Krimsus Polda Kepri” ?

 798 total views

Batam, 11 Februari 2020 Kavling Setokok merupakan nama Kavling yang dahulunya berasal dari Kavling Swadaya Kampung Pasundan inilah nama yang sudah tidak asing lagi walau dirubah-rubah namun pemilik ataupun pengelolanya adalah tetap EN yang dikenal sebagai salah satu Ketua Paguyuban Warga Pasundan kecamatan Bengkong ini tidak disangka memiliki power yang sungguh besar dan seakan-akan kebal akan hukum di Batam. Ini terbukti dari Luas lahan yang dahulunya hanya sekitar 2 Ha dan sekarang ini sudah 8 Ha terjual.

Read More

Dan juga ini sudah pernah di naikkan dalam pemberitaan Kabarbatam, 22 Maret 2019. Dalam pemberitaan tersebut dinyatakan bahwa benar adanya lahan tersebut dan merupakan ajang bisnis menguntungkan sekali dan diduga kuat tanpa ijin ini serta di back up an full oleh oknum-oknum sehingga Tim 8 yang merupakan marketing lahan tersebut berani mengatakan

“Siapapun yang mau gugat dan menuntut katanya udah resmi dan dekengnya banyak makanya kalau LSM ecek-ecek percuma tidak mempan”.

Sungguh luar biasa kuatnya seakan kebal hukum. UU 32 tahun 2009 ” setiap oràng atau Badan yang melakukan kegiatan pemotongan Hutan pengerusakan mangrove (Bakau) tanpa mengantongi ijin dikenakan hukuman Pidana 3-5 Tahun penjara dan denda sebesar 1-3 Milyar Rupiah.

Menurut parlaungan Siregar/ Presiden Nato sebagai Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) menyatakan Segera di tangkap para pelaku pengerusakan mangrove yang menurut penjelasan Bapak Presiden Jokowi dan Undang-Undang Lingkungan Hidup bahwa Mangrove merupakan Rumah tempat berkembang biaknya seluruh Ekosistem Laut. Maka jika terjadi penggangguan mangrove-mangrove ini apalagi dengan penimbunan jelas akan mengurangi pencaharian masyarakat nelayan setempat.

Disamping itu di tambahkan Ketua DPC LSM AMPUH “Bahwa Saya segera melaporkan ini ke Krimsus Polda Kepri dikarenakan EN serta rekan-rekan sungguh sangat menyepelekan aturan UU Lingkungan serta rekan-rekan LSM Pemerhati Lingkungan yang ada di Indonesia ini. Mereka tidak dapat di maafkan.”

Tidak luput juga Pihak Media Global Investigasinews.co.id juga mengkonfirmasi kepada Ketua Paguyuban Pasundan kota Batam Maupun Provinsi Kepri Dede Suparman menyatakan bahwa “Saya sebagai Ketua merasa keberatan dengan menjual Paguyuban Pasundan untuk masalah lahan untuk kepentingan pribadi serta bahwa yang dimaksud EN ini tidak merupakan anggota maupun ketua di Kecamatan Bengkong.” Segera di Tindak.

Terkait masalah penimbunan mangrove dalam lahan kavling tersebut, Suardi selaku Sekjen LSM Pemerhati Lingkungan PLH K mengatakan bahwa sudah pernah ada penggantian penanaman Mangrove di sekitaran pantai setokok. Namun ketika dipertanyakan media Global Investigasinews.co.id untuk penyetoran penggantian tersebut kepada siapa? Apakah kepada DLH kota Batam atau KPHL unit II? Suardi tersebut tidak dapat menunjukkan Bukti Setor sesuai aturannya disetorkan kepada Kas Negara dan juga tidak dapat menunjukkan bukti foto maupun spanduk kegiatan penggantian tersebut. (Saut Barani)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *