DIDUGA NENEK MAMAK KENEGERIAN SENAMA NENEK MEMBAGIKAN LAHAN EX PTPN V SELUAS 2.800 HEKTAR “SEENAK PERUTNYA” TANPA ADA MUSYAWARAH DENGAN ANAK KEMENAKAN ?

 372 total views

Pekanbaru,Global InvestigasiNews.Com,
Nenek Mamak Kenegerian Senama Nenek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pembagian lahan ex PTPN V seluas  2.800 Ha di Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,karena kebun kelapa sawit ex PTPN V tersebut yang seharusnya diperuntukan untuk Masyarakat Adat Kenegerian Senama nenek ternyata banyak yang diselewengkan untuk orang yang bukan berhak sebagai penerima.

Read More

Seorang Anak Kemenakan Masyarakat Adat Asli kenegerian Senama Nenek yang akrab di panggil bang Adi, Senin 10/2/2020 menjelaskan kepada awak Media ini dengan jelas dan terang,bahwa masalah pembagian Kebun ex PTPN V yang seharusnya diberikan kepada Anak Kemenakan yang limo suku sebagai Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek,dan jika semua Anak Kemenakan sudah mendapat,sisanya diperuntukan sebagai kebun adat atau untuk kemaslahatan masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek pungkasnya.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan,masih banyak lagi Anak Kemenakan Masyarakat Adat yang tidak mendapatkan hak nya atas tanah/kebun pengembalian ex PTPN V itu termasuk nama saya sendiri sebagai anak Kemenekan Suku Domo.Hal ini disebabkan oleh ketamakan oknum Nenek Mamak itu jelas bang Adi, 

Bang Adi menambahkan,Parahnya lagi,oknum Nenek Mamak itu seenak perutnya menentukan penerima lahan/kebun itu tanpa azas musyawarah dengan Anak Kemenakannya,sehingga orang luar yang seharus tidak mendapat,malah mereka(orang yang bukan masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek)itu banyak nama Sertifikatnya yang diterbitkan BPN Kampar.dan kami punya bukti,nama-nama di sertifikat yang bukan Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek itu.

Sertifikat yang bukan nama masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek itu,diduga keras milik oknum Nenek Mamak itu,kemudian diperjual belikan kepada pihak lain.aneh nya lagi,seluas 400 Ha diberikan kepada orang tertentu sebagai imbal jasa atau tanda terimakasih,dan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatang oleh 4 orang Nenek Mamak tanpa ada azas musyawarah dengan Anak Kemenakan pada tgl 18 Februari 2019.

Saya berharap,kepada seluruh Anak Kemenakan Masyarakat Adat Kenegerian Senama Nenek segera membuat laporan resmi kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Mapolres Kampar,atau Mapolda Riau,karna Negara kita Negara Hukum biarlah proses hukum yang memutuskannya nanti,saya pribadi sedang mempersiapkan berkas dan data,untuk melapor ke Mapolda Riau tutupnya,sampai berita ini diturunkan pihak Nenek Mamak belum dapat di konfirmasi,(Saipul Lubis)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *