Unit Reskrim Polsek Kota Pinang Bekuk Pengedar Sabu

 593 total views

Labusel.Ginews Tvinvestigasi.Com
Seorang laki ā€“ laki inisial LR alias Muddin (33) Jalan Kampung Banjar I kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara diamankan Tim Reskrim Polsek Kotapinang karena menguasai satu pelastik kelip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Read More

Muddin diamankan dari Jalan Gelugur Lingkungan Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel Selasa (11/2/ 2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kotapinang Kompol.Darwin Ginting menyampaikan kepada wartawan, Selasa (11/2/2020) membenarkan bahwa pada pelaksanaan operasi antik 2020 telah mengamankan seorang laki ā€“ laki inisial LR alias Muddin (33) warga Jalan Kampung Banjar I kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kompol Darwin Ginting juga menambahkan Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang dari Lingkungan Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang berkat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kampung Banjar I kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang sering ada transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi yang didapat tim unit Reskrim langsung turun ke lokasi dan beberapa waktu dilakukan pemantauan untuk menunggu orang sesui dengan ciri  ciri pada informasi tersebut.

Tidak lama kemudian seorang laki  laki datang dengan sesui dengan ciri  ciri yang diinformasikan dan tim langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu, dan setelah dilakukan introgasi, tersangka mengakui kalau pelastik transparan tersebut adalah miliknya, jelas Kapolsek.

Tersangka dan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Sabu, 1 satu Unit Handphone Nokia 106 Warna Hitam nomor kartu 0822 7948 3495 dan satu lembar uang seratus ribu rupiah dibawa ke Mapolsek Kotapinang untuk proses hukum lebih lanjut, jelas Kompol. Darwin Ginting.(M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *