Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Menggagalkan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ILLEGAL ke Malaysia

 489 total views

Global BATAM — Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri Malaysia.

Read More

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa adanya tempat penampungan PMI ilegal di Ruko Prima Sejati Batam Center.

“Menindak lanjuti laporan tersebut, kita langsung menuju kelokasi pada hari Minggu (09/02/2020) malam.hari Dilokasi berhasil kita diamankan sebanyak 142 calon PMI ilegal asal Surabaya yang akan diberangkatkan,” ucap Ruslan didampingi Kasubdit Penmas, Kasubdit IV, dan Wakasat Reskrim pada Rabu (12/02/2020) siang di Media Center Polda Kepri.

Dari 142 calon PMI ilegal diantaranya 75 laki-laki, dan 67 perempuan,” sambungnya.

Saat ini polisi menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yang mana juga memiliki peran tugas masing-masing, dan juga mengamankan beberapa barang bukti punya si Pelaku

“Tersangka berinisial ND berperan sebagai pengantar PMI ilegal dari penampungan, selanjutnya YD yang berperan sebagai pengumpul paspor, selanjutnya AG berperan sebagai penerima pekerja di Pelabuhan Batam Center, dan BS sebagai pengurus yang saat ini berstatus sebagai DPO,” ungkapnya

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya boarding pass PMI ilegal, dan 7 (tujuh) paspor, tetapi bukan paspor untuk bekerja,” tambahnya.

Wadir Reskrimum juga mengatakan tersangka juga mengambil keuntungan dari para PMI ilegal yang akan diberangkatkan ini.

“Dari tiap calon PMI Ilegal ini diambil keuntungan sekitar 5 sampai 10 juta perorangnya untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 M kata pelaku,(Kiki)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *