Diback-up Tekab 308, Polsek Wonosobo Tangkap Seorang Pelaku Pemerasan Truck

 272 total views

 Jumat, 14 Februari 2020 – 10:03:03 WIB

Read More

GLOBALINVITIGASI.COM|,TANGGAMUS – Seorang pelaku pemerasan di jalan lintas barat (Jalinbar) Kabupaten Tanggamus dibekuk Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus, Kamis (13/2/20) sore kemarin.

Dari pelaku bernama Jakri (37), pengangguran warga Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat, 1 lembar Kwitansi bertuliskan seratus ribu tertanggal 09-02-2020 tertanda tangan Jack dan 1 buku kwitansi kosong.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, S.Sos. MM mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan korban H. Irawan (27) warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

“Pelaku ditangkap, kemarin sekitar pukul 17.30 Wib, saat berada di Pasar Pangkul Pekon Kunyayan Kecamatan Wonosobo KabupatenTanggamus,” ungkap Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (14/2/20) pagi.

Iptu Amin menjelaskan, kronologis pemerasan/pemalakan yang dialami korban terjadi pada Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekitar 08.00 Wib, bermula saat korban mengendarai R4 jenis Truk Colt Diesel dari arah Bandar Lampung hendak menuju ke Lampung Barat.

Saat tiba di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Balak kendaraan yang dikemudikannya dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Biru Putih, kemudian setelah sampai di Pasar Pangkul, korban diberhentikan dan pelaku terlapor meminta (memalak) sebesar Rp. 100 ribu dengan alasan untuk uang keamanan.

Namun karena korban tidak memiliki uang sejumlah yang diminta oleh korban tersebut dan hanya memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu lalu korban dibuatkan kwitansi.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo, terhadapnya dijerat Pasal 368 KUHPidana. “Ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku di Polsek Wonosobo mengakui perbuatan Pemerasan/Pemalakan tersebut seorang diri, hasil uang kejahatannya telah habis digunakan membeli rokok.

“Malaknya sendiri, uangnya sudah habis untuk membeli rokok,” ucap pria berbadan besar tersebut. (HTM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *