KABID HUMAS POLDA JABAR : BERAWAL DARI TAWARAN PEKERJAAN, SEORANG ANAK DIBAWAH UMUR JADI KORBAN PENCABULAN

 263 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : BERAWAL DARI TAWARAN PEKERJAAN, SEORANG ANAK DIBAWAH UMUR JADI KORBAN PENCABULAN

Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/02/2020).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga , berawal dari perkenalan dimedia sosial facebook dengan akun palsu yang dibuatnya sekaligus memasang photo profil perempuan atas nama Shinta, JN tersangka pencabulan melakukan percakapan kepada NRL (13) dengan ditawarkan pekerjaan dengan iming-iming handphone dan gaji 12.000.000/bulan.

Setelah mendapat tawaran tersebut, korban tertarik dan meminta bertemu dengan akun palsu disuatu tempat diwilayah Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Sesampainya korban dilokasi, ternyata korban berjumpa dengan pelaku dengan alasan rekan dari Shinta akun palsu yang dibuatnya.

Selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kesuatu tempat pembelanjaan dan akhirnya dibawa ke kontrakan korban yang berlamat di Kp. Babakan Siliwangi Desa Pinggirsari Kecamatan Anjasari, Kabupaten Bandung dan disanalah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan menyetubuhi korban sambil di rekam melalui handphone.

Pelaku membuat akun palsu, lalu berkenalanlah dengan korban di medsos facebook dengan iming-iming ditawarkan pekerjaan dan digaji 12.000.000/bulan.

Korban ini tertarik dan akhirnya bertemulah, pada saat itupula pelaku mengajak korban ke kontrakannya lalu pelaku menyetubuhi korban sambil direkam pakai handphone dan disebarlah di media sosial milik pelaku, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Dari tersebarnya dan sempat viral video tersebut dan diketahui oleh keluarga korban, akhirnya Ibu korban melapor ke Polisi. Adanya laporan dari keluarga korban serta mengetahui ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung menangkap JN (11/2/2020) dirumah rekannya yang berlokasi di Kp. Ciburial Desa Jatimekar Kecamatan Cipendey, Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati menggunakan media sosial dan menghimbau kepada masyarakat selalu hati-hati di media sosial.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (1) JO pasal 45 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 81, Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 6 tahun untuk UU ITE dan paling lama 15 tahun.

Bandung 13 Februari 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *