Gara – Gara Lem Aibon, Ini Penjelasan Polres Karawang

 452 total views

Karawang, globalinvestigasinews.co.id – Polres Karawang berhasil menguak kasus pembunuhan seorang remaja Desa Cikampek Barat yang berinisial SJ (17) ditemukan tewas di gedung sinyal timur area Stasiun Cikampek minggu lalu.

Read More

Salah seorang pelaku pembunuhan SJ adalah teman dekatnya sendiri, berinisial USA alias F (19) seorang warga Purwakarta yang sehari – harinya berada di sekitar kolong jembatan Cikampek.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, “korban di bunuh karena rebutan Lem Aibon”, ujarnya Senin (17/02/2020).

Motif pelaku, sambung Kapolres Karawang, pelaku membunuh korban karena rebutan lem aibon. Bermula saat tersangka (USA) membeli 4 buah kaleng lem aibon Merk AA Bon yang di minta oleh korban (SJ), setelah menggunakan bersama – sama, tersangka naik pitam saat meminta kembali lem miliknya namun korban menolak”. Sambungnya

“Korban dipukul di bagian wajah dengan kepalan tangan, lalu memukul bagian rahang dan belakang tubuh korban menggunakan batu bata, kemudian tersangka mengikat tubuh korban menggunakan ikat pinggang di pondasi pagar gedung sinyal timur stasiun Cikampek sehingga korban meninggal dunia”. jelasnya

Dalam Pres Realese jajaran Polres Karawang menunjukan barang bukti, 5 buah kaleng Lem Merk AA Bon, 1 batu bata, 1 ikat pinggang, sepasang sandal, dan pakaian korban.

Atas perbuatan pelaku, Kapolres Karawang menerangkan tersangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI. No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 338 KUHP atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang kekerasan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Globalinvestigasinews.co.id
(A. Sugianto)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *