POLRESTA MATARAM BERHASIL MENGAMANKAN PENGUNA NARKOBA

 390 total views

MATARAM Untuk kesekian kalinya Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan penyalahguna narkoba di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kali ini ada 12 orang penyalahguna narkoba diamankan petugas di wilayah itu. Rinciannya, 10 orang laki-laki berinisial YA, AA, SM, BH, MI, DR, YD, MA, IA, IS, DM, BS. Dua orang lainnya adalah perempuan berinisial DMH dan BS. Mereka diamankan setelah petugas beraksi di Karang Bagu. ‘’ Mereka kita amankan hari sabtu (15/2) sekitar pukul 16.00 wita. Ada 12 orang yang kita amankan. Satu diantaranya masih pelajar,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, kemarin (17/2).
Penangkapan ini berawal banyaknya keluhan tentang maraknya pesta sabu didaerah tersebut. Informasi ini ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi. Kebenaran informasi ini terungkap karena petugas menemukan beberapa barang bukti. Seperti alat hisap sabu (bonk) yang berceceran. Kemudian juga klip maupun pipet kosong yang sudah digunakan. ‘’ Saat kita datang. Mereka baru selesai pesta narkoba. Langsung kita amankan,’’ ungkap Kadek.
Petugas menduga wilayah itu kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Mereka yang diamankan tidak hanya warga Karang Bagu. Tapi warga beberapa daerah di Pulau Lombok. Seperti Lombok Barat dan Lombok Tengah. ‘’ Jadi mungkin ada yang mengajak mereka pakai narkoba di sana. Makanya bisa datang dari luar daerah bukan dari Karang Bagu saja,’’ bebernya.
Saat mengamankan pelaku. Upaya kepolisian tidak berjalan mulus. Karena ada provokasi dari warga sekitar yang cukup mengganggu tindakan kepolisian. ‘’ Tapi kita bersyukur semuanya berjalan baik dan lancar,’’ kata Kadek.
Karena baru selesai menggunakan narkoba. Hasil urin 12 orang yang diamankan petugas, Hasilnya positif mengandung narkoba. Untuk dua orang perempuan yang diamakan petugas. Kondisinya cukup menghawatirkan. Karena usinya terbilang cukup tua. Masing-masing DSH (45 tahun) dan BS (55 tahun). Keduanya ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan saat petugas datang. ‘’ Keduanya gelisah saat kita datang. Ada komunikasi juga di handphone-nya. Ada kepala lingkungan juga menemani kita saat itu. Keduanya emak-emak,’’ paparnya.
Dari indikasi awal, keduanya mengarah ke pengedar narkoba. Tapi belum bisa disimpulkan petugas. ‘’ Indikasinya kesana. Kecurigaan kita disana tapi masih terus didalami. Intinya ada komunikasi dia dengan orang lain,’’ pungkasnya.
Kedua perempuan ini awalnya tidak bergeming di depan petugas, Tapi BS akhirnya buka suara tentang penangkapan dirinya. Dia mengaku kaget ketika pengejaran dilakukan petugas. Ia juga akhirnya disergap petugas. Perempuan asal Lombok Tengah ini mengakui habis menkonsumsi sabu sebelum ditangkap. ‘’ Iya baru habis pakai. Tahunya sudah langsung ditangkap,’’ tuturnya.
Namun ia mengelak menjawab tentang isi pesan dari handphone miliknya yang diamankan petugas. Tertulis bahwa ada pemesanan satu galon sabu dari seseorang. DS pun menampiknya. Saya tidak tahu,’’ akunya.
12 orang yang diamankan terancam dijerat pasal 127 dan pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara Tersangka Di amankan di Polresta Mataram untuk proses lebh lanjut.
(Bintang)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *