Polsek Simpang Pematang Bekuk Pencuri HP Jaringan Lampung-Sumatra Selatan

 415 total views

Mesuji-Personel Polsek Simpang Pematang di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung menangkap pencuri Henpon jaringan antar provinsi pada Senin (17/2)

Read More

Pelaku pencurian bernama Sahrul(20), warga Kawasan hutan register 45, Kabupaten Mesuji Lampung

Selama ini aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat karena pencurian Henpon kerap dilakukannya.

Para pelaku itu ditengarai selalu melakukan aksi pencurian Henpon secara terorganisir dan sudah delapan kali melakukan pencurian

Dalam aksi terakhirnya, para pelaku mencuri Henpon milik korban, warga Simpang Pematang, Mesuji di Lampung maupun Mesuji, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan).

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani dan di wakili oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang mengatakan, bahwa kawanan pelaku pencurian Hempon tersebut adalah sindikat antar provinsi Sumatera Selatan dan Lampung.

“Para pelaku pencurian Hempon itu dijerat pasal 362KUHP ayat (2) dengan ancaman tujuh tahun penjara”terang nya

Dari kejadian itu Kapolsek Menghimbau kepada Masyarakat Agar lebih waspada disaat musim hujan ini akan banyak timbul pencurian baik Curat maupun Curas
Apalagi saat ini Trendnya didesa desa pencurian Hp.yang pada umumnya dilakukan oleh pelaku dgn alasan faktor ekonomi dan penyalagunaan mencuri untuk beli Narkoba/miras

.(Suryadi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *