Diduga Selewengkan Dana DD/ADD, Kades Trinsing Ditetapkan Sebagai Tersangka

Loading

Muara Teweh GI News

Read More

Diduga melakukan penyelewengan dana ADD dan DD Desa Trinsing pada tahun 2018 sebesar Rp.1.708.735.200, Kades Trisnsing di tetapkan sebagai tersangka.

Adapun rincian dana yang diselewengkan adalah ADD sebesar Rp. 676.428.000,-, dana DD sebesar Rp. 846.561.000,-, dana ADD Tambahan Rp. 150.584.200,-, dan dana BPHRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah) Rp.35.162.000.

Dana tersebut telah dicairkan serta dibuatkan rencana Pengunaan Anggarannya dan telah dibuatkan pertanggung jawaban keuangan 100 % namun setelah dilakukan pengecekan antara pertanggung jawaban dan realisasi pengunaan ditemukan ketidaksesuaian.

Dari hasil pengecekan kepada Kaur Keuangan/bendahara Desa Trinsing diketahui untuk dana tersebut dikelola sendiri oleh Kepada Desa Trinsing sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kab. Barito Utara atas perbuatan yang dilakukan Kades Trinsing tersebut kerugian yang dialami oleh Negara RI adalah Rp. 259.155.000.

Kalpores Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasatreskrim polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mengatakan bahwa pihak sudah menetapkan sang kades sebagai tersangka.

“Pada hari senin tanggal 17 Februari 2020 sekir jam 09.40 wib sudah dilakukan pemerikasaan terhadap tersangka atasnama Heri Mansupardi di Ruang Unit Tipidkor Polres Barut didamping oleh PH penunjukan Polres Barito Utara Kotdin Manik SH”, ujar Kristanto.

Kristanto menambahkan untuk setatus tersangka tidak dilakukan Penahanan dan diberlakukan Wajib Lapor Pada hari Senin dan kamis di Sat Reskrim Polres Barito Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan saat ini adalah Rencana pengguna Anggaran 2018, Dokumen Pencairan dana ADD, DD dan ADD Tambahan, Slip penarikan Dana ADD, ADD Tambahan dan BHPRD di Bank Kalteng, Slip Penarikan dana DD di Bank BRI, dan Laporan petanggung jawaban Tahun 2018, beserta Buku KAS bendahara Desa Trinsing.(Bbg).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *