Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2019 Ke BPK Sumut

 367 total views

Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2019 Ke BPK Sumut

Read More

Asahan – Bupati Asahan H Surya, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sumatra Utara, Rabu (19/2/2020).
LKPD lansung diterima oleh kepala BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Medan.

Bupati Asahan mengatakan laporan ini diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin saja, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah terutama di Kabupaten Asahan.

Untuk itu, dalam rangka terus melakukan penyempurnaan penyajian LKPD Kabupaten Asahan, Surya berharap arahan dan bimbingan dari tim pemeriksa BPK RI dan audit yang dilakukan secara obyektif.

“Mohon arahan dan bimbingannya agar kami dapat terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang berujung pada peningkatan kualitas pelaksanaan tugas-tugas ASN di Kabupaten Asahan,” ungkap Surya.

Surya juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar penggunaan anggaran benar-benar menyentuh sektor pelayanan publik hal itu sesuai dengan prinsip Akuntabilitas Keuangan Instansi Pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat.

“Kami siap bersinergi dengan BPK RI Perwakilan Sumut dalam meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Kabupaten Asahan lebih baik lagi kedepannya,” kata Bupati.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan yang komit dan patuh melaksanakan UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penyerahan LKPD yang dilakukan Pemkab Asahan merupakan kabupaten/kota kedua setelah Pemko Siantar. “Ini merupakan tamu ledua kami setelah Pemko Siantar tapi bagi kami tetap merupakan yang pertama bagi setiap tamu yang datang mengantarkan Laporan Keuangan Daerah,” ujar Eydu

Selanjutnya Eydu menyampaikan , setelah BPK RI menerima LKPD Pemerintah Kabupaten Asahan TA 2019, maka sesuai amanat UU akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima.

“Mulai hari ini BPK akan mulai melakukan pemeriksaan rinci sampai Maret, pemeriksaan laporan ini untuk memberikan Opini yang telah diuji oleh BPK, dan salah satu yang menjadi penilaian adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan,” jelas Eydu.

Namun diakui Eydu, selama ini dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang mengedepankan prinsipiIntegritas, independensi dan profesional pemberian opini selalu selaras dengan pemberian laporan keuangan.

Meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tetap memberikan beberapa catatan salah satunya terkait penerapan sistem keuangan berbasis akrual, dimana Pemkab Asahan dalam hal pencatatan masih belum sepenuhnya akrual.(Sugenk/Bima)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *