KABID HUMAS POLDA JABAR : KESAL DITAGIH HUTANG, SEORANG IBU DI CIWIDEY HAJAR RENTENIR PAKAI TABUNG GAS 3 KG

 423 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : KESAL DITAGIH HUTANG, SEORANG IBU DI CIWIDEY HAJAR RENTENIR PAKAI TABUNG GAS 3 KG

Supartini (36) gelap mata dan menghajar Taruli Risma Tua (50) dengan menggunakan tabung gas 3 kg di rumahnya sendiri. Supartini yang merupakan ibu rumah tangga asal Kampung Buni Kasih RT 01/21, Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung itu nekat menganiaya Taruli karena malu saat ditagih hutang.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq, S.H menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat 14 Februari 2020.
“Pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar hutang yang telah pelaku pinjam dari korban,” kata Ivan.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Supartini melakukan penganiayaan karena Sdr. Taruli saat menagih hutang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak. Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata.
Supartini kemudian lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Taruli.
“Akibatnya kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (19/2/2020).

Supartini yang melihat Taruli terkapar berlumuran darah tersebut, sesaat kemudian langsung pingsan.
“Pelaku pingsan setelah menganiaya korban. Mungkin pelaku syok melihat korban terkapar berlumuran darah.”
Menurut Kabid Humas Polda Jabar , peristiwa penganiayaan tersebut memang dilatar belakangi adanya utang piutang. Supartini sendiri meminjam uang kepada Taruli yang diduga adalah seorang rentenir sebesar Rp1,7 juta.

Namun, Supartini baru bisa membayar hutang kepada Taruli sebesar Rp1 juta. Taruli sendiri meminta Supartini membayar hutang tersebut dengan cara mencicil tiap hari sebesar Rp. 70 ribu.
Karena pembayaran macet tiga hari, korban yang merupakan warga Kampung Hanjuang, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali ini kemudian mendatangi rumah pelaku dan menagih hutang.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq, S.H mengatakan, korban masih dirawat di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung karena mengalami luka sobek di bagian muka akibat dihantam tabung gas LPG ukuran 3Kg.
Menurut Ivan, Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung Polda Jabar. Akibat perbuatannya Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Bandung 19 Februari 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *