4 Pasangan Mesum & Asusila Terjaring Razia Pol-PP Musi Banyuasin

 3,025 total views

Globalinvestigasinews.com – Empat pasangan diduga mesum dan melakukan perbuatan asusila yang telah terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Musi Banyuasin, masing-masing telah terjaring razia di dua tempat terpisah ada yang terjaring razia di Penginapan Mandiri dan penginapan dua putri yang beralamatkan di jalan lintas tengah (Jaliteng) Palembang Lubuk linggau, Kecamatan Kec.) Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Kab. Muba), keempat pasangan tersebut bukan pasangaan suami/istri ujar sekretaris pol-pp sekda Kab. Muba Irawan. Kamis,(13/02/20).

Sekreyaris Sat. Pol-PP Irawan mengatakan sesuai intruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Muba H. Apriyadi, M.Si bahwa “Kita harus melakukan razia di cafe dan penginapan demi ketertiban kalangan warga masyarakat dan hasil rezia kali ini kita mendapatkan diduga pasangan mesum yang bukan suami isteri dari kecamatan sungai keruh dan pasangan lelakinya dari kecamatan Lais, pasangan perempuannya inisial (PI) tersebut di duga masih dibawa umur, satu pasangan lagi yang laki-lakinya berasal dari kecamatan sanga Desa dan yang perempuan Desa Rantau Panjang Kec. Lawang Wetan Kab. Muba”, ujar Irawan.

Lanjutnya “Sementara itu pasang yang di duga masih di bawah umur kita serahkan kepada pihak perlindungan anak, supaya di proses, mengingat wanita itu masih berstatus pelajar Sekolah di salah satu sekolahan di kabupaten Musi Banyuasin yaitu siswa Kelas 3(12) jurusan Perkantoran Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Satu (1) (SMK N 1) Sekayu yang beralamat di Kel. Kayuara Kec. Sekayu Kab. Muba.

Tamba irawan yang lain tiga pasangan diduga mesum itu kita data diberi pengarahan dan membuat peryataan bertanggung jawab siap menikah dan tidak lagi mengulangi perbuatanya kembali”. Tutup Irawan.

Dari data yang kami hinpun kami mendapatkan informasi bahwa salah satu perempuan yang dimaksud dari keterang diatas Kec. Lawang Wetan Desa Rantau Panjang diduga juga bekarja di POM bensin/ SPBU di Jln. Lingkar Randik Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin.

Sementara itu di tempat terpisah awak media mengkomfirmasi dengan ibu Susnila S.pd., M.M selaku kepala Sekolah SMK N 1 sekayu melalui pesan WhatsApp Nomor +62813- 7771-4xxx dan beliau membenarkan bahwa oknum pelajar itu siswa SMK N I.

“Dari kejadian sebelum kejadian sampai sekarang anak tersebut belum masuk sekolah, ini oknum pelajar bukan pelajar, oknum ini sudah lama tidak sekolah, thanks yo”, ujar Susnila.

Ketika tim mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid.) Perlindungan Anak – Surya Pelita Vita, ST., MM mengatakan, “Anak itu memang benar sekolah di SMK N 1 sekayu dan kami arahkan kejalan yang bagus lalu kami sop trapi pelajaran yang benar selain itu permintaan keluarga kami serahkan dengan orang tuanya”, kata Surya Pelita Vita, ST., MM, Kamis, (13/02).

Ditempat terpisah tim awak media meng konfirmasih dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Muba, Dewi Sartika, SE., M.Si Via WhatsApp. +62 821-7768-2xxx terkait Pasangan yang diduga Mesum di Sebuah Penginapan dan Terjaring Rezia Oleh Sat. Pol-PP Kab. Muba pada tanggal 12-13 Februari 2020 yang lalu.

  1. Mengapa DPPPA Kab. Muba. membebaskan tidak Diduga Tersangka X Warga Kec. Lais Desa Teluk Kijing, yang diduga melakukan perbuatan Asusila kepada seorang anak perempuan dan masih pelajar/ anak dibawah Umur inisial (PI).?
  2. Mengapa DPPPA Kab. Muba. Tidak M

melakukan upaya sangsi hukum terhadap diduga tersangka.?

  1. Mengapa tidak ada sangsi tegas yang dilakukan DPPPA Kab. Muba. terhadap pihak penginapan yang diduga mempasilitasi perbuatan asusila/ mesum yang bukan pasangan suami isteri apalagi terkait anak perempuan dibawah umur(Pi).?

Sampai Sejauh ini sejauhmana proser perkembangan penanganan permasalahan kasus anak dibawah umur ini..?

Dari berbagai sumser yang kami terima salah satu Kabid pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Muba dugaan telah menerima Uang Perdamain sejumlah Rp. 25jt rupiah dari Pasangan yang diduga Mesum di Sebuah Penginapan dan Terjaring Rezia Oleh Sat. Pol-PP. Apakah Memang Benar?

Kadis DPPPA Dewi Sartika SE., M.Si menanggapi dengan Mengatakan [20/2 14:22] Bu Dewi 2: Pihak DPPA Sdh menyarankan agar keluarga melakukan pelaporan ke polres Muba..namun pihak keluarga bersikukuh tidak mau melaporkan ke polres Muba karena masih ingin anaknya sekolah dan si laki laki sudah berkeluarga,
[20/2 14:23] Bu Dewi 2: Pihak keluarga korban telah melakukan perdamaian sendiri dng pihak pelaku,
[20/2 14:26] Bu Dewi 2: Kami sudah berkoordinasi dng pihak polres Muba, namun pihak polres Muba tidak bisa memproses pelaku berhubung keluarga korban tidak bersedia membuat laporan pengaduan”, balas Dewi Sartika.

Ketika Dikonfirmasi terkait Sampai saat ini, Upaya atau sangsi hukum kepada penginapan yang mempasilitasi diduga hubungan diluar nikah anak dibawah umur samapai saat ini bagaimana Dewi Sartika membalas, “[20/2 16:03] Bu Dewi 2: Kami hanya pendampingan anak”.

Terkait Dugaan Menerima sejumlah uang didampingi Sekretaris DPPPA Kab. Muba Denny SH., M.Si, Kabid. Perlindungan Anak – Surya Pelita Vita, ST., MM Membantah.

“Terkait dugaan kepada saya telah menerima uang senilai dua puluh lima jutah rupiah yang bapak konfirmasi itu tidak benar pak, dan saya minta ini jangan menjadi isu yang membuat saya malu, Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang tersebut”, Surya Pelita Vita, ST., MM.

Namun sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dari proses perkembangan kasus ini Ketua JPKP Muba berharap DPPPA Kab. Muba angkat bicara agar lebih memahami tugas dan fungsinya.

“Saya harap DPPPA Kab. Muba agar lebih memahami tugas dan fungsinya agar dapat bekerja secara profesional dalam menjalankan amanah undang-undang khususnya undang-undang perlindungan anak”, tegas Zulkarnain.

“Juga kepada pihak terkait kami minta agar memproses pihak penyedia layanan seperti pemilik penginapan, mungkin dibalik semua ini ada mak-mak, pak-pak penyedia jasa prostitusi secara diam-diam”, ujarnya.

“Seharusnya jika saat itu disebuah tempat baik itu hotel, wisma, penginapan tempat hiburan saat rezia dilakukan dan ditemukan pasangan anak dibawah umur maka pemilik penginapan harus dibawa setidaknya untuk dipintai keterangan dan jika ditemukan kesalahan yang secara disengaja maka wajib ditindak dan diproses secara hukum”, tegas Zulkarnain.

“Mudah-mudahan dalam kasus ini tidak ada dugaan kong-kalikong atau menurut bahasa sekayu itu konop-konop antara pihak terkait dengan pihak penyedia pasilitas atau penginapan dan laki-laki yang diduga asusila atau pelakukan pelecehan seksual terhadap siswi di penginapan Dua Putri ini, karena sampai saat ini kita lihat belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak tetkait”, kata Zulkarnain.

“Kami juga pertanyakan dimuba masih ada ya perbuatan asusila terhadap anak perempuan dibawah imur, kok bisa ya kasus asusila terhadap anak perempuan dibawah umur langsung damai saja kalau orang tuanya tidak menuntut lalu diduga sipelaku asusila dibebaskan begitu saja tanpa ada proses hukum, apakah ini tidak bertentangan dengan uu 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, lagi-lagi damai itu dan orang tua cukup membuat pernyataan tidak menuntut lalu masalah dianggap selesai, memang begitu ya… Miris..!!”, ucap Zulkarnain.

“Ingat Muba ini dikenal dengan Kota Layak Anak, jadi bagaimana kriteria dan wujud Kota Layak Anak itu yang sebenarnya, jika ini mesih terjadi”, kata zulkarnian dengan nada kecewa.

“Kedepannya pihak terkait agar terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan, pencegahan terjadi kekerasan, asusila, pelecehan, pelecehan dengan kekerasan terhadap anak, anak, perempuan dan anak perempuan”, ungkap Zulkarnain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *