Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan

 313 total views

LABURA.GINEWS TVINVESTIGASI.COM-Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Y Hendrawan Gultom berhasil mengungkap dan menangkap seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di wilayah hukumnya.

Read More

Pelaku ARR alias Pai (25) yang diketahui sebagai buruh bangunan asal Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, diamankan atas dasar Laporan Polisi, Nomor : LP/162/IX/ 2019/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU tentang tindak penganiayaan secara bersama sama tanggal 10 September 2019 yang dialami Pawi Sipahutar (29) di Jalan Dusun II, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura.

“Pelaku kita amankan pada Jumat (21/2/2020) kemarin sekira pukul 15 00 Dusun I Sinar Pagi, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura,” ujar Kapolsek, AKP Syahrial Sirait, Sabtu (22/2/2020).

Kapolsek menjelaskan, Selasa (10/2/2019) sekira pukul 20.30 Di Jalinsum Desa Siamporik terjadi selisih paham pertengkaran mulut antara korban dengan 2 orang penduduk Desa Sinar Pagi. Di mana salah seorang tersebut adalah H. Kemudian korban dan 2 orang tersebut tersebut kembali ke rumah masing-masing, namun setelah korban sampai di rumah tiba-tiba saja tersangka H bersama 4 temannya mendatanginya sembari berkata “ini orangnya” sambil menunjuk ke arah korban.

“Seketika itu korban dipukul 4 orang temannya dan dibantu tersangka H. Di mana dalam penganiayaan tersebut setelah diselidiki salah satunya adalah tersangka adalah ARR alias Pai,” ungkapnya.

“Tersangka Pai dikenakan Pasal 170 subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” timpalnya.(M.SUKMA)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *