Binjai,
Dua pelaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu yaitu Ari Suhendra alias Mandra (25) dan Susianto (48), keduanya di ketahui warg dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kapolres Binjai AKBP Romadhani Sutardjo, SIK melalui Kasubag Humas AKP Siswanto Ginting ketika di hubungi melalui seluler membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka di tangkap pada, Sabtu (22/2/2020)sekitar pukul 01.30 wib beserta barang bukti berupa satu set alat penghisap sabu / bong dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp 100. 000,ujar AKP Siswanto Ginting.
Selanjutnya, penangkapan tersebut bermula dari unit Reskrim Polsek Selesai yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuat mereka, kedua tersangka beserta alat bukti yaitu satu set alat pengisap sabu / bong dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 100.000 ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kasubag Humas Polres Binjai. (topas)