Jubir Kadis Dukcapil Tutang S. Permadi SH. M.Si : Bawaslu Kabupaten Sukabumi Diduga Tidak Profesional dan Hiraukan Azas “Equality Before The Law”

 523 total views

Juru Bicara Kadis Dukcapil  Tutang.S.Permadi,SH.MSi : Bawaslu Kabupaten Sukabumi di duga tidak profesional dan Hiraukan asas “Equality Before The Law “

Read More

Sukabumi, Global Investigasi News.Com.Di dalam ilmu hukum kita mengenal asas equality before the law, dimana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum atau persamaan dalam hukum, supremasi hukum dan hak asasi manusia merupakan syarat dari konsep negara hukum.
Berawal dari Surat resmi yang di tanda tangani oleh ketua Bawaslu kabupaten Sukabumi tentang undangan klarifikasi pemasangan baligho Kepala Dinas Kependudukan dan pencacatan sipil Kabupaten Sukabumi yang tertera di dalam baligho tersebut dengan tulisan ” Kalau Saya Jadi Pemimpin ,Saya Harus Punya Visi ” itulah dasar terbitnya Surat Undangan Klatifikasi .
Berdasar hal tersebut H.Sofyan Effendy (Kadis Dukcapil Kabupaten Sukabumi ) didampingi juru bicaranya Tutang .S. Permadi S.H.MSi Sabtu 22/2′–2020. Penuhi undangan Bawaslu perihal Surat Undangan klarifikasi yang berkantor jalan Raya Karang Tengah No 38 Karang Tengah kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi .sekitar pukul 16.00 wib sampai dengan selesai .Dan kehadirannya tepat waktu sesuai undangan .
Juru bicaraTutang.S.Permadi S.H.MSi saat di temui Tim Global Investigasi News.Com dan awak media lainya menuturkan hasl klarifikasinya dengan tim bawaslu bidang penindakan, beliau  merasa sangat kecewa sekali .menurutnya yang namanya surat undangan itu belum masuk kepada ranah substansial hukum yang sebenarnya dan boleh di wakilkan oleh kuasa hukum ataupun juru bicara .Yang lebih kaget bagi kami sebelum memberikan keterangan klarifikasi kami mesti di sumpah dulu ini kan lucu .yang saya tahu pengambilan sumpah itu untuk tersangka atau terpidana dan itu kami tolak mentah mentah malahan kami berbalik bertanya adakah Undang Undang ataupun Peraturan tentang sumpah dalam keterangan itu ? “, kata tutang
Tim penindakan bawaslu kabupaten Sukabumi tidak bisa menjelaskannya sampai nyari tidak menemukan hal itu .ini menurut kami tidak profesional materinya tidak disiapkan secara matang .
Di dalam klarifikasinyaTutang selaku juru bicara mengatakan kalaupun H. Sofyan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar aturan tentunya yang paling berkewajiban memberikan teguran atau sangsi adalah Sekretaris Daerah selaku pembina ASN yang harus lebih dulu memanggil dan memeriksanya ,ini kan tidak ada .bukan berarti Bawaslu tidak boleh memeriksa , pak Sofyan tidak bermaksud kampanye atau ajakan “Mari pilih Saya ” tetapi memberikan seruan moral dan mengingatkan kalau jadi seorang pemimpin harus visioner bukan retorika itupun pemasangan di lakukan oleh masyarakat yang simpati kepada beliau”, tambahnya
 Kaitan dengan Undang Undang pilkada dan tahapannya pilkada 2020 hari ini kan baru bakal calon  juru  bicara pak Sofyan Effendi , Tutang  menegaskan kembali sepertinya Bawaslu sangat tendesius dan di duga untuk menjatuhkan beliau ,padahal hampir semua bakal calon telah melakukan sosialisasi  “Kalau mau menegakkan aturan tentu kami akan mendukung 100%. Tapi Bawaslu harus benar-benar menegakkan hukum dan jangan tebang pilih. Kenapa hanya H. Sofyan saja yang ditarget, Dan kenapa yg lainnya yang masang baliho besar di hampir seluruh kab sukabumi tidak dipanggil dan diperiksa  “,Pungkasnya (Pepen s.Ijuy )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *