Sosialisasi PKH, Kades M. Bahagia : Bagi Masyarakat Yang Sudah Mapan Harus Mundur Karena Ada Sanksi Hukumnya

 449 total views

Sosialisasi PKH,
Kades M. Bahagia : Bagi Masyarakat Yang Sudah Mapan, Harus Mundur, Karena Ada Sanksi Hukumnya

Read More

Bahorok,
Data penerima Bantuan Sosial baik itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menimbulkan polemik dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat luas, terutama di masyarakat perdesaan sehingga menjadi kecemburuan sosial.
Bantuan sosial berawal dari data bantuan langsung tunai (BTL) yang pendataan melalui PPSL tahun 2010 lalu.
Seiring perkembangan dan perubahan nama bantuan sosial yang di kucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial berubah nama menjadi BPNT/PKH,kemudian tahun 2020 ini bantuan tersebut berubah lagi nama menjadi bantuan sembako.
Dari perubahan nama bantuan sosial tersebut, pendataan pun berubah menggunakan sistim Siks-NG ataupun Basis Data Terpadu (BDT), dimana bagi masyarakat penerima manfaat harus terdata dalam sistim BDT ataupun Siks-NG.
Akibat dari perubahan data terpadu tersebut dan pendataan ulang serta persyaratan minim transparansi dan tidak di libatkannya pemerintah desa,sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat kepada pemerintah desa, ujar Kades Sampe Raya M. Bahagia Ginting pada saat sosialisasi PKH di dampingi Kadus di Aula Kantor Desa, Senin (24/2/2020).
Di jelaskan M. Bahagia Ginting, tidak di libatkannya pihak Desa dalam pendataan masyarakat miskin, akan menimbulkan polemik dan kecemburuan sosial serta beban moral bagi Kepala Desa.
“Awal pendataan Kepala Desa tidak pernah di libatkan dan Kepala Desa tidak pernah mengetahui berapa jumlah penerima bantuan sosial didesanya, sehingga bagi masyarakat banyak yang mencurigai adanya permainan ataupun masyarakat berpikir hanya keluarga Kepala Desa saja yang mendapatkan bang tersebut, ujarnya.
Masih kata M. Bahagia, hal ini yang terjadi di Desa Sampe Raya.
“Saya di lantik menjadi Kepala Desa Sampe Raya pada bulan Agustus 2019 lalu, sekitar 4 bulan saya menjabat, masyarakat banyak yang bertanya tentang data penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
“Untuk itu pada hari ini, (Senin 24/2/2020) saya mengundang pendamping PKH agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat Sampe Raya, dan ini akan bergilir ke masyarakat dusun yang ada di Desa Sampe Raya, dengan tujuan agar masyarakat mendengar langsung penjelasan dari petugas pendamping PKH, ujar Kades.
Pemerintah Desa Sampe Raya sangat mendukung dengan program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial.
M. Bahagia Ginting juga menegaskan bagi masyarakat penerima manfaat PKH yang sudah mapan agar dapat mengundurkan diri, karena sanksi hukumnya ada.
“Bagi masyarakat yang sudah mapan harap mengundurkan diri, karena ada sanksi hukumnya, tegas M. Bahagia Ginting.
Dalam kesempatan yang sama Petugas Pendamping PKH Kecamatan Bahorok Hanim menjelaskan
“Untuk persyaratan kelayakan penerima manfaat sosial meliputi : pendapatan / penghasilan keluarga, rumah dan lahan serta lainnya, ujar Hanim.
Di katakan Hanim, ada beberapa warga yang layak mendapatkan bantuan sosial namun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK).
Untuk itu, agar bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP /KK harus mengurusnya agar di ajukan sebagai penerima bantuan sosial, didaftarkan sebagai daftar tunggu, ujar Hanim.
Sambungnya, Desa Sampe Raya Kecamatan Bahorok penerima PKH ada 112 orang, data tersebut dapat berubah dalam kurun waktu tiga bulan sesuai perkembangan kesejahteraan masyarakat,imbuhnya.
Warga berharap agar data penerima manfaat tepat sasaran. (topas)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *