TEMPAT PENGORENGAN TIMAH ILLEGAL HARUS DITERTIBKAN ??

Loading

Global investigasi news. Co. I’d. 

Read More

Belinyu kabupaten bangka, propinsi kepulauan bangka belitung, Sabtu, 22/02/2020.

Hasil pantauan awak media global  investigasi news. Bahwa diduga adanya rumah sekaligus tempat penampungan dan pengorengan pasir timah yang diDuga tidak mengantongi izin yang sah dari pihak kementerian pusat tanpa ada dokumen resmi yang diatur dalam pasal.161.UU.no.4 tahun 2009 tentang Minerba tidak memiliki izin usaha pertambangan dan juga yang mana selama ini di duga tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum yang ada diwilayah kabupaten bangka. Maupun propinsi bangka belitung. 

saat awak media mendatangi lokasi dan ingin menayakan siapa kepemilik tempat pengorenga yang mana terlihat satu buah meja lobby dan satu buah tempat pengorengan pasir timah,tersebut salah satu pekerja yang engan menyebut nama.insial (Ar) . mengatakan secara spontan langsung mengatakan bahwa bos tidak ada. Namun , menurut  informasi dari salah satu warga inisial (SR)  bahwa tempat pengorengan tersebut ada lah usaha  milik almarhum bapak nya, yang mana sekarang di terus kan oleh anak nya. Inisial.( DD) . Tuturnya ,SR

Sedangkan Maksud dan tujuan awak media ingin konpirmasi saja mengenai legalitas izin tempat pengorengan yang di duga kepunyaan, DD, dan sekali lagi awak media menayakan punya siapa namun  salah satu anak buah nya sepertinya ketakutan, lalu jawaban nya dengan singkat bos tidak ada. Tuturnya. 

Lalu awak media langsung memgbil gambar dalam keadaan tidak beraktivitas sedangkan pasa saat itu pekerjaan sedang mengunci gudang kecil sebagai penyimpan pasir timah yang baru di turunkan dari mobil pick up warna hitam 
Diduga ada beberapa titik mangkal untuk mendapatkan dan membeli pasir timah , dari warga yang menjuakan hasil timah nya kepada  bos DD di sekitar kawasan belinyu daerah bukit tani  kecamatan  belinyu kabupaten bangka sehingga berita ini dibuplikasikan. 

Global investigasi news. Co. I’d. 
(M.FD) 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *