Polsek Pugung Polres Tanggamus, Limpahkan Berkas 3 Tersangka Pencabulan

 280 total views

Polsek Pugung Polres Tanggamus, Limpahkan Berkas 3 Tersangka Pencabulan

Read More

Tanggamus – Dua tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dilimpahkan Polsek Pugung Polres Tanggamus ke Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang Kabupaten Tanggamus, Rabu (26/02/2020) siang.

Sebab berkas ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda.Okta Devi, SH., mengatakan pelimpahan berdasarkan surat P21 JPU Cabjari Tanggamus di Talang Padang tanggal 26 Februari 2020.

Menurutnya, pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

“Tiga tersangka berikut barang bukti pencabulan terhadap anak dibawah umur itu, kami limpahkan tadi siang pukul 13.00 Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, SIK,MM.

Lanjutnya, atas pelimpahan tersebut tugas penyidikan di Polsek Kota Agung telah selesai, perkembangan selanjutnya agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda.Okta Devi, SH., menjelaskan sebelumnya ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan Polisi di Polsek Pugung Polres Tanggamus, kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya ketiga tersangka ditangkap pada hari Minggu (01/12/2019) namun jam bebeda, yakni IR dan TL
pukul 04.00 wib. Sementara AN pada pukul 16.00 wib.

Adapun dalam kejahatan itu, para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, dimana kedua pelaku IR dan TL, melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Rabu tanggal 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

Kemudian tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan, terakhir pada Rabu tanggal 19 November 2019 sekira jam 14.00 wib.

Bahkan terakhir kali AN mengiming-imingi korban dengan memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka.

Atas perbuatannya para tersangja dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 tentang perubahan atas undang-undang, nomor 23 Th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, “pungkas Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda.Okta Devi, SH. (AWPI/Heri Apriyanto).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *