Site icon GLOBALINVESTIGASINEWS

Sudah Menjadi Kewajiban Bagi Perusahaan Swasta yang Beroperasi di Indonesia Untuk Mematuhi Aturan

 284 total views

KUALA PEMBUANG – Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku.

Namun, amat disayangkan hal tersebut tidak diindahkan oleh salah satu anak dari grup Sinarmas, yakni PT Tapian Nadenggan yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan mengatakan, sejak tahun 2014 PT Tapian Nadenggan sudah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) namun perusahaan ini masih belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma kepada masyarakat.

“Mereka ini sudah menerima HGU, sejak tahun 2014 namun belum memberikan plasma,” kata Sugian Noor, Selasa 25 Februari 2020.

Sugian menjelaskan, sesuai aturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 51 tahun 2016 pasal 9 berbunyi, bahwa pemegang HGU wajib membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luasan hutan yang dilepaskan.

“Dalam artian mereka tidak melaksanakan permen LHK tahun 2016 tentang pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Terkait hal itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat internal dan mengundang instansi terkait serta direktur perusahaan untuk menanyakan langsung masalah tersebut.

Apabila nanti setelah rapat dengan pihak perusahaan dan permasalahan itu tidak diselesaikan kata Sugian Noor, pihaknya akan melaporkan ke pemerintah provinsi dan RSPO sehingga bisa di evaluasi.

“Jangan karna sudah punya HGU, malah tidak mau memberikan kontribusi, harusnya kehadiran mereka bisa meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat,” tegas Sugian.

Sugian mengaku, saat turun ke lapangan ia menerima laporan kalau masih ada sengketa lahan di wilayah PT Tapian Nadenggan.

“HGU itu harusnya clean and clear, harusnya pihak perusahaan tidak memiliki masalah, plasma juga ada, ini kan perlu dievaluasi,” katanya.

Seperti diketahui PT Tapian Nadenggan beroperasi di Kabupaten Seruyan yang meliputi Kecamatan Hanau dan Danau Seluluk.

(rdn)