KABID HUMAS POLDA JABAR : SAT RESKRIM POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR AMANKAN PELAKU ILLEGAL LOGGING DI JALAN RAYA LEUWIMUNDING

 402 total views

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT

Read More

SIARAN PERS
TENTANG

KABID HUMAS POLDA JABAR : SAT RESKRIM POLRES MAJALENGKA POLDA JABAR AMANKAN PELAKU ILLEGAL LOGGING DI JALAN RAYA LEUWIMUNDING

KR (43) warga asal Kabupaten Cirebon Pelaku Illegal Logging digelandang oleh Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar karena mengangkut kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Kamis (13/02/2020).

Petugas Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil amankan 2 (Dua) satwa yang dilindungi diantaranya 1 (Satu) Jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan 1 (Satu) jenis alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalu akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery).

Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 50 (Lima Puluh) batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran dan 1 (Satu) unit kendaraan truk dengan No. Polisi : E 8926 KD, merk Mitsubishi, jenis light truk, warna kuning berikut STNK dan kunci kontak.

Terungkapnya kasus pencurian kayu ini, bermula dari laporan petugas Polhut Perum Perhutani Kabupaten Majalengka, sempat mencurigai adanya kendaraan truk yang mengangkut kayu.

Mendapat laporan, selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jln. Raya Leuwimunding – Sumberjaya Desa Parung Jaya Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka. Sempat mengelak saat diberhentikan kemudian terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan pencuri kayu tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga memberikan Informasi bahwa Pelaku dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan pelaku diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah hingga 2,5 miliar rupiah.

Bandung 27 Februari 2020

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Kontak Person
Kabid Humas Polda Jabar
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga
NO.HP : 081277764545

Kasubbid Penmas
AKBP Dra. Santi Gunarni
NO.HP : 081214505604

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *