Politisi Nasdem : Pemekaran Kabupaten Maybrat Sau Harga Mati

 511 total views

Politisi Nasdem : Pemekaran Kabupaten Maybrat Sau Harga Mati

Read More

Maybrat – Arus pemekaran daerah di tanah Papua belakangan ini marak bagaikan jamur dimusim hujan, Efek dari pasca rasisme yang di alami oleh anak-anak mahasiswa Papua di Kota Surabaya beberapa waktu lalu, akibatnya terjadi demo besar besaran di beberapa kabupaten /kota untuk menolak dan meminta pemerintah tangkap dan hukum oknum pembuat rasis.

Hal ini disampaikan langsung oleh politisi senior partai Nasdem “Agustinus Tenau S.Sos, M.Si yang saat ini menjabat sebagai 
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Maybrat, Selasa (25/02/2020)

Menurutnya,  Karena desakan arus masa yang begitu  besar dan bergema di seluruh tanah papua, maka pemerintah pusat melalui Presiden Jokowidodo melakukan kebijakan dengan mencari solusi pemekaran pasca audiensi tim 60 yang dimotori ketua DPRD Kota Jayapura, dan ikut ditegaskan oleh pimpinan DPRD kabupaten se tanah papua melalui wadah ASOSIASI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten se Indonesia atau (ADKASI) yang di mediasi oleh mantan Mendagri yang saat ini menjabat sebagai Menpan RB Cahyo Kumolo dan dihadiri oleh mantan menkopolhukam. H. Wiranto dan  Kepala staf kepresidenan atau KSP Moeldoko

Dengan agenda memberi masukan dan cari solusi untuk membuka forum dialog bagi masyarakat papua serta, pengangkatan honorer dan pemekaran daerah, pada beberapa waktu lalu tahun 2019 akhir. namun dalam waktu yang terpisah, banyak orang mempunyai persepsi yang beraneka ragam tentang tawaran atau dorongan adanya usulan pemekaran,

Misalnya ada kalangan yang mengatakan bahwa pemekaran hanya untuk elit politik, ada juga yang mengatakan pemekaran hanya di perjuangkan oleh segelintir atau sekelompok orang, tetapi ada juga yang mengatakan bahwa pemekaran  dilakukan oleh kelompok yang tidak dapat bagian atau tidak dapat kesempatan di daerah induknya, bahkan ada juga yang mengatakan secara ekstrim bahwa pemekaran hanya di dorong oleh kelompok orang yang kalah dalam pilkada atau pileg.

Pemekaran  daerah dalam perspektif regulasi berdasar Undang-Undang  UU Nomor. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, yang disempurnakan lagi menjadi UU Nomor. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang disempurnakan lagi menjadi UU Nomor. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang sesungguhnya mengamanatkan, bahwa daerah otonom adalah pemerintahan daerah yang mampu dan bertanggung jawab secara mandiri dan berdiri sendiri mengurus daerahnya sendiri dalam berbagai aspek untuk layanan dan kemajuan daerahnya sendiri.

Dalam pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan teknis yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Maka pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah PP tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah yakni PP Nomor. 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah yang selanjutnya di ganti dengan PP Nomor. 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Hal ini merupakan rambu-rambu yang dapat di jadikan sebagai acuan dalam menyikapi keinginan masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru.

Dalam konteks ini, fraksi partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat memandang bahwa beberapa indikator yang menjadi syarat dan kriteria pemekaran suatu daerah otonom baru sudah terpenuhi oleh calon DOB (Maybrat Sau) yang diinisiasi oleh tim inisiator dan disempurnakan dan didukung oleh pemerintah daerah Kabupaten Maybrat  saat ini sudah memenuhi syarat dan maksimal, hanya tinggal politikal wilayah pemerintah dan institusi strategis termasuk di dalamnya pemerintah daerah, DPRD, pemda papua barat dan forkompinda serta partisipasi stakeholder’s untuk terus menjaga situasi yang kondusif di daerah, sehingga instrumen ini juga menjadi penting dan memberi support bagi perjuangan dan hadirnya daerah otonomi baru, yaitu DOB Maybrat Sau.

Oleh karena itu’ fraksi partai Nasdem DPRD Kabupaten Maybrat  mengajak semua pihak untuk sama-sama berkontribusi secara positif, guna mewujudkan lahirnya daerah otonomi, sebab ini merupakan cara pendistribusian kekuasaan dan kepemimpinan secara adil dan merata’ sehingga anak- anak baik di negeri ini bisa mendapat peluang dan kesempatan untuk menahkodai kepemimpinan di daerah ini, agar semua tidak terpusat atau menumpuk di daerah kabupaten induk maybrat.

Fraksi nasdem memandang bahwa banyak sdm-sdm yang berlimpah ruah, sehingga butuh instrumen lain untuk mendistribusikan secara tepat dan profesional dan jawaban dari itu semua adalah menghadirkan dan melahirkan daerah otonomi, agar bisa menjawab dan mengakomodir sumber daya manusia yang tiap tahun terus bertambah.

Hal ini sudah menjadi tekad fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat untuk mengawal sampai terwujudnya DOB baru. Karena kami yakin betul ini adalah bagian dari mimpi anak-anak negeri baik dari para luluhur sebelumnya atau generasi hari ini dan tentu menjadi dambaan atau kerinduan masa depan kabupaten maybrat dan calon DOB Maybrat Sau.

Untuk mendukung hadirnya DOB Maybrat Sau, berdasarkan aturan’ tetapi juga secara teknis SDM maybrat’ dukungan sumber daya ekonomi’ pertanian’ sosial budaya serta SDA sangat memadai. Akhirnya ini akan menjadi solusi dan jalan keluar atas peraseteruan terhadap pro dan kontra tentang letak Ibukota Kabupaten Maybrat antara Masyarakat Aifat versus Ayamaru, oleh karena itu fraksi Partai Nasdem DPRD kabupaten Maybrar yang di motori oleh “Agustinus tenau mengajak semua pihak, mari jadikan DOB Maybrat Sau bagian dari perjuangan bersama’ mimpi bersama dan cita-cita bersama.”(Jefri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *