BAI Aceh Tamiang Akan Mengadvokasi Sengketa Lahan Antara PT. Rapala Dengan Kampung Perkebunan

Loading

BAI Aceh Tamiang Akan Mengadvokasi Sengketa Lahan Antara PT. Rapala Dengan Kampung Perkebunan.

Read More

Global Investigasi News.co.id Aceh Tamiang
Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Tamiang melakukan peninjauan ke Kampung Perkebunan Sungai Itu Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, dalam rangka mengadvokasi sengketa lahan PT. Rapala pada Jum’at (28/02/2020).

Sawaludin,SH kepada para wartawan mengatakan,”peninjauan ini dalam rangka persiapan untuk melakukan gugatan terhadap PT.Rapala yang diduga masih menggunakan SD Swasta Perkebunan Sungai Iyu untuk kantor afdeling Perusahaan dan masih belum melepaskan beberapa fasilitas umum lainnya,”jelasnya.

“Beberapa bukti lainnya, serta para saksi telah kami kumpulkan dan hasil analisa, diduga ada beberapa Pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang akan ikut terlaporkan.

Pada Kesempatan yang sama Ramlan Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu yang turut didampingi Suriono Ketua Majelis Duduk Serikat Kampung (MDSK) mengatakan,”SD Swasta Perkebunan Sungai tersebut, muridnya telah digabungkan dengan SD Marlempang, menurut Dinas Pendidikan karena jumlah siswanya tidak mencukupi,”terangnya.

“Setelah SD tersebut kosong, bangunannya digunakan untuk gudang pupuk, tempat penumpukan barang bekas (limbah B3) PT. Rapala, dan sekolah itu pernah terbakar pada (27/8/2017), namun ada satu unit gedung perpustakaan kini digunakan untuk kantor Afdeling 10, padahal semua bangunnya dibangun dari dana anggaran Pemerintah.

“Kami akan terus memperjuangkan yang menjadi milik orang banyak dan menuntut agar PT. Rapala segera mengeluarkan lahan pelepasan sesuai ketentuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), semoga keinginan ini dapat menjadi perhatian dari Pemerintah,”tegas Datok.(E)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *